Jawa Barat: Polresta Cirebon Amankan 2 Pelaku Judi Togel Online di Kecamatan Pabuaran

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon mengamankan 2 (dua) Pelaku Judi Togel Online berinisial EH (33) dan NH (50) yang berasal dari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (4/5/2024) malam kira-kira pukul 22.10 WIB.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, bahwa Pelaku berinisial NH merupakan Pemasang Togel dan EH merupakan penerima pemasangan Judi tersebut.

“Kedua Pelaku Judi Togel Online ini ditangkap di depan Balai Desa Pabuaran Lor pada Sabtu malam. Kemudian, kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Sumarni, Minggu (5/5/2024).

Ia mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai indikasi praktik Judi Online di Wilayah Kecamatan Pabuaran. Petugas pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan keberadaan atau lokasi para Pelaku, kami berhasil menangkap tangan EH dan NH yang sedang menyelenggarakan Judi Togel Online tepat didepan Balai Desa Pabuaran Lor,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah Barang Bukti dari tangan kedua Pelaku, di antaranya uang senilai Rp 211 ribu yang diduga dari Pemasangan Nomor Judi Togel, Handphone, empat lembar Kertas Rekapan Judi Togel, Pulpen, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua Pelaku Judi Togel yang telah diamankan di Kecamatan Pabuaran tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (E. Kurtis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *