Jawa Barat: Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 2 Pelaku Pembuat Uang Palsu di Kadipaten

jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA KOTA – Pembuat dan Pengedar Uang Palsu (Upal) di Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya berhasil diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Kadipaten, Rabu (06/10/2021).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pemilik sebuah warung di Kampung Cipanas, Kecamatan Kadipaten, tentang adanya dugaan peredaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu dari 2 orang yang membeli sebungkus rokok di warung miliknya.

“Kami berhasil amankan 2 tersangka inisial HS dan AP selaku pengedar dan pembuat uang palsu” ujar Kapolres.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Uang Palsu sebanyak 214 lembar pecahan Rp 50 ribu senilai Rp.10,7 juta, serta berbagai alat untuk mencetak uang palsu seperti printer, gunting, cutter, mesin laminating dan sebagainya.

“Kami juga mengamankan uang asli dari ke 2 tersangka sebesar Rp. 1,1 juta,” tambah Kapolres.

“Modus operandi pelaku, membuat atau mencetak serta membelanjakan uang palsu nominal Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk membeli rokok di warung-warung kecil pinggir jalan.

Kemudian keuntungan yang didapat pelaku dari mengedarkan uang palsu tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang yang dimilikinya,” ungkap Kapolres.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya Darjana mengapresiasi Pengungkapan Pembuatan dan Pengedaran Uang Palsu di Wilayah Hukum Kota Tasikmalaya.

“Kita semua ini adalah Kolaborasi yang baik, berawal dari laporan masyarakat dan respon cepat dari pihak Kepolisian. Sehingga berhasil mengungkap Pembuatan dan Pengedaran Uang Palsu sebanyak 214 Lembar Pecahan Lima Puluh Ribu senilai (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Ribu) yang tingkat kemiripannya 50% dari uang asli,” ucapnya.

Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 37 ayat (2) jo 27 ayat (2) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman Penjara selama-Lamanya 15 (Lima Belas) Tahun. (Suhendar JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *