jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Awal tahun 2023, Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Wakapolres Kompol Arman Sahti, Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas AKP Didi Wahyudi. kepada awak media dalam konferensi pers di Loby Mapolres Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Selasa (10/1/23) siang.
Fahri menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus perkara Curat Buku-buku Sekolah di 37 (tiga puluh tujuh) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilayah Kabupaten Indramayu dengan 3 Tersangka, di antaranya CR alias Kaji alias Siman (49), AS (37) dan WR alias Roi (25).
“CR alias Kaji alias Siman (49) ini sebagai Eksekutor, sedangkan AS (37) dan WR alias Roi (25) berperan sebagai Penadah,” tutur Fahri.
Fahri mengatakan, saat melancarkan aksinya, Pelaku masuk ke Gedung Perpustakaan Sekolah seorang diri dengan cara merusak Kunci Gembok Pintu serta mencongkel Jendela dengan menggunakan Kunci Roda yang sebelumnya sudah disiapkannya.
“Kemudian setelah berhasil mengambil Buku-buku, Pelaku membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Pick-Up yang didapat dari hasil sewa (rental),” terang Fahri
Fahri juga menyampaikan, setelah berhasil mengambil Buku-buku Sekolah tersebut, kemudian Pelaku CR alias Kaji alias Siman (49) ini menjualnya kepada AS (37) dengan harga per kg (kilo gram) sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Lalu AS menjual kembali Buku-buku tersebut kepada WR alias Roi (25) dengan harga per kg (kilo gram) sebesar Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
Selain mengambil Buku Sekolah, Pelaku juga berhasil mengambil 22 (dua puluh tiga) Unit HP Tablet yang terdapat pada Gedung Sekolah, 19 (tujuh belas) Unit HP dijual kepada AS (Penadah) dengan total harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu 17 (tujuh belas) Unit HP oleh AS dijual kepada WR dengan harga total harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Dari hasil kejahatannya itu, Pelaku CR berhasil menjual Buku-buku Sekolah dengan jumlah berat lebih dari 12 (dua belas) ton.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku tersebut, total jumlah kerugian yang diderita oleh sekolah-sekolah yang menjadi korban di Wilayah Kabupaten Indramayu mencapai Rp. 846.692.000,- (delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
“Pelaku ini melancarkan aksinya sejak Bulan Oktober 2022 sampai dengan Bulan Januari 2023,” ungkap Fahri.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Indramayu 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pick-Up Nopol: E-8068-KK, 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Dihatsu Granmax Pick-Up Nopol: E-8548-KR, 1 (satu) buah Kunci Roda, 1 (satu) buah Flasdisk berisi rekaman CCTV, 4 (empat) Karung Buku Pelajar Sekolah, 13 (sebelas) Unit Handphone Tablet merk Zyrex ZT 216, serta 9 (sembilan) Unit Handphone berbagai merk.
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun. Dan Pelaku Penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun s/d 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya. (Ron/Red)