Jawa Barat: Polres Indramayu Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan PL Kamar Kos

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Sesosok mayat perempuan di sebuah Kamar Kos di Jalan Perintis RT 004 RW 002 Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 kemarin, menyisakan kesedihan bagi keluarga korban.

Korban yang diketahui bernama Rahayu (24) itu merupakan warga Blok Waled, Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Gadis yang akrab disapa Ayu itu, merupakan penghuni Kamar Kos yang telah ditemukan tak bernyawa oleh warga setempat.

Kapolres Indramayu AKBP Lukman M. Syarif mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP, diduga korban meninggal dunia akibat kekerasan, dan barang-barang milik korban dibawa oleh Pelaku, sehingga Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan dengan mencari informasi orang yang terakhir kali menemui korban.

“Setelah diketahui, lalu dilakukan pencarian terhadap orang yang berinisial KSN (orang yang terakhir menemui korban dan
diduga Pelaku),” Kata Kapolres dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Kapolres menambahkan, pada hari Rabu, tanggal 8 September 2021 sekira pukul 05.30 WIB atau kurang dari 24 Jam, anggota Resmob Polres Indramayu berhasil mengamankan terduga Pelaku di Desa Gunung Tua, Kecamatan Cijambe, Kabupateb Subang.

“Pada saat diamankan, orang tersebut
melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dan berhasil dilumpuhkan,” tagasnya.

Kapolres menyebut, Pelaku sakit hati karena ucapan korban, kemudian Pelaku mencekik Leher korban hingga korban lemas dan meninggal dunia, lalu Pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang-barang milik korban berupa sepeda motor, perhiasan dan handphone.

“Terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada Leher dan disekitar Tulang Rawan Gondok serta patah Tulang Rawan Gondok yang dapat menyumbat saluran pernafasan dan mengakibatkan mati lemas,” terangnya.

Selain mengamankan Pelaku, Polisi juga menyita Barang Bukti (BB) lainnya yaitu, satu buah Kaos lengan pendek warna hitam dengan motif garis putih, satu buah Celana Jeans warna biru tua, satu Unit handphone merk Oppo AS5, Satu Unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam No. Pol : E 2934-PG, satu buah Jaket Jeans warna biru, Uang tunai sejumlah Rp 2.027.000 dan satu Unit handphone merk Oppo A15 S.

“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *