jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Kepolisian Resort (Polres) Indramayu berhasil membekuk 10 Pelaku sindikat penyalahgunaan pendistribusian Pupuk Bersubsidi jenis Urea dengan modus penjualan ke luar daerah diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Mereka diciduk saat Polisi berpatroli di wilayah hukum Kedokanbunder. Awalnya curiga melihat Mobil Truk pengangkut Pupuk membongkar muatannya tengah malam.
Kesepuluh orang tersebut, adalah KNT warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, YN dan RK asal Ciasem, Kabupaten Subang, MAA asal Batujaya, Kabupaten Karawang, dan AM penduduk Patokbeusi, Kabupaten Subang, JY, AT, AR, RS dan CS asal Ciasem, Kabupaten Subang.
“Selain sepuluh orang yang sudah kita amankan, ada beberapa orang lainnya yang masih kita kejar,” tegas Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara di Mapolres Indramayu, Rabu (16/2/22).
Dijelaskan Lukman, para Pelaku itu memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti misalnya, KNT yang ada di Indramayu berperan melakukan pemesanan Pupuk Urea Subsidi sebanyak sepuluh ton atau 200 sak. Pemesanan Pupuk Urea Subsidi itu dilakukan kepada YN yang ada di Subang.
“MAA sendiri dalam keterangannya sudah tiga kali menjual Pupuk Subsidi kepada YN ke luar wilayah. Padahal, semestinya pendistribusian Pupuk Urea Bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan wilayah edar maupun kuota yang ditetapkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” terangnya.
Sedangkan, Pelaku RK berperan membantu YN mencari kuli bongkar dan kendaraan untuk mengangkut Pupuk Subsidi dari Kabupaten Karawang ke Kabupaten Indramayu.
Sambung Lukman, untuk alur pemesanannya, seorang warga berinisial ATG, asal Kedokanbunder Kabupaten Indramayu memesan Pupuk Urea kepada KNT.
Adapun harganya mencapai Rp 350 ribu per kuintal, diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang hanya Rp 225 ribu per kuintal.
KNT selanjutnya memesan kepada YN dengan harga Rp 331 ribu per kuintal. YN membeli Pupuk kepada MAA dengan harga Rp 260 ribu per kuintal. Sedangkan MAA membeli Pupuk kepada distributor resmi dengan harga Rp 218 ribu per kuintal.
“Para Pelaku telah menyalahgunakan pendistribusian Pupuk Bersubsidi. Wilayah edar dari Pupuk itu di Karawang, namun diseberangkan ke Subang, lalu ke Indramayu dan dijual dengan harga diatas HET,” paparnya.
Lukman menambahkan, dari para Pelaku, pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB), diantaranya berupa sepuluh ton Pupuk Urea Bersubsidi yang disalahgunakan dalam pendistribusiannya, satu Unit Mobil Truk pengangkut Pupuk bernopol B 9258 KPA.
Akibat dari perbuatannya, para Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2).
Permendagri Nomor 15/m-dag/per/4/2013/ tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2).
Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun. (Ron/Red)