jejakkasus.co.id, CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil ungkap kasus Jambret yang sempat Viral di Media Sosial (Medsos) dan melakukan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Akbp M. Rano Hadiyanto S.I.K., M.M., di Mako Polres Jalan Veteran No.05 Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (24/07/2023).
Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Rano Hadiyanto mengatakan, bahwa Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 Tersangka dalam kasus Jambret tersebut.Timsus Sat Reskrim berhasil menangkap Pelaku dan Penadah Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang telah melakukan aksinya pada hari Minggu kemarin saat acara Lari Santai (Fun Run) di Jalan Sisingamaraja, Cirebon Kota.
“Adapun Tersangka yang yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, yakni MF (39) alamat Pagongan, Kelurahan Panjunan Cirebon Kota (Pelaku), AS Alias Abeng (39() alamat Kelurahan Panjunan, Lemahwungkuk (Penadah), serta AS (26) alamat Gg Bilda Pesisir Tengah, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon Kota (Penadah),” jels Rano.
Lanjut Rano, sementara 1 (satu) teman Pelaku MF saat ini masih DPO dengan inisial R warga Samadikun, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Cirebon Kota (Penadah).
“Polres Cirebon Kota saat ini berhasil mengamankan 3 Tersangka dari ungkap kasus tersebut, 1 Pelaku dan 2 lainnya sebagai Penadah barang hasil kejahatannya, sedangkan 1 lagi masih DPO sebagai Penadah,” ujar Rano
“Atas perbuatan tersebut, Pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)