jejakkasus.co.id, CIREBON – Tim Korlantas Mabes Polri melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) jelang diberlakukannya Tilang Elektronik (E-TLE) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat (Jabar).
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.IK., M.H., menuturkan, kunjungan Tim Korlantas Mabes Polri bertujuan untuk mengecek kesiapan sarana dan prasarana Polres Cirebon Kota jelang pelaksanaan ETLE.
“Kunjungan kerja Tim Korlantas Mabes Polri ini adalah guna melakukan pengecekan sekaligus pembenahan dan kesiapannya sebelum ETLE diberlakukan di Kota Cirebon,” tuturnya.
Fahri berharap, dengan adanya Tilang Elektronik ini selain bisa meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, namun disisi lain setiap pelanggaran yang terjadi prosedurnya akan lebih mudah serta tidak akan ditemui lagi pembayaran denda tilang dijalanan.
“Sistem penindakan berupa tilang elektronik yang akan langsung tercatat di Kamera ETLE dan masuk data TMC. Selanjutnya dilakukan validasi data. Setelah dinyatakan valid, maka akan dicetak lembaran tilang beserta blanko konfirmasi. Setelah itu surat tilang dan blanko akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan lewat Kantor Pos. Dan pemilik kendaraan memiliki waktu 14 hari untuk konfirmasi sebelum nanti akan terblokir kalau telat untuk konfirmasi,” jelas Fahri.
Sementara itu, berdasarkan data dari TMC Polres Cirebon Kota menyebutkan, tertangkap oleh Kamera ETLE sebanyak 1.486 pelanggaran pada hari Rabu, (26/1/2022).
Kemudian, sejak pukul 00.00 hingga 09.00 WIB tercatat sebanyak 710 pelanggar pada hari Kamis, (27/1/2022). (Om JK)