jejakkasus.co.id, CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) melalui jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.Ik., M.H., melaksanakan pemasangan Stiker Grab, bertempat di Polres Cirebon Kota Jln. Veteran No. 5 Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (20/08/2021) pukul 16.00 WIB.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H., S.IK., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Ciko AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.Ik., M.H., mengatakan, pemasangan Stiker Grab tersebut sebagai tanda saat pemeriksaan Ganjil-Genap dalam rangka PPKM Level 4 oleh Unit Kamsel Sat Lantas Polres Cirebon Kota.
“Kita pasang Stiker Grab sebagai bentuk pelayanan bagi Ojol dalam beraktivitas dan salah satu bagian memudahkan masyarakat dan perbaikan perekonomian,” tegas Kasat Lantas AKP Habibi.
Kasat Lantas AKP Habibi juga menjelaskan, Grab merupakan kendaraan online yang memang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali), bahwa ada beberapa kendaraan yang dikecualikan, sebanyak 12 kendaraan dalam wilayah Ganjil-Genap, salah satunya adalah Ojek Online (Ojol).
“Saat ini, rekan-rekan dari Grab datang untuk membuat dan memasang Stiker Grab-nya, sehingga kita tadi memberikan Stempel dan juga tanda tangan kepada 100 lembar Stiker Grab yang nantinya, mereka tempel di mobilnya masing-masing. Jadi tidak ada lagi ngobrol sama Polisi yang bertugas / di stop dilapangan,” jelasnya.
“Diharapkan dengan adanya Stiker Grab-nya sudah bisa langsung masuk melintasi wilayah Ganjil-Genap. Ini adalah salah satu bentuk pelayanan Sat Lantas Polres Cirebon Kota kepada masyarakat,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, S.H., M.H., menyampaikan, pelaksana yang terlibat dalam kegiatan tersebut, yaitu Kasat Lantas Polres Cirebon Kota., Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Cirebon Kota, Anggota Kamsel Sat Lantas Polres Cirebon Kota dan anggota Grab Kota Cirebon. (Red)
Sumber: Kasi Humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, S.H., M.H.