Jawa Barat : Polres Cirebon Kota Adakan Konferensi Pers Hasil Pengungkapan Tindak Pidana di Wilayah Hukumnya

CIREBON- JK. Polres Cirebon Kota melaksankan kegiatan Press Release hasil pengungkapan Tindak Pidana di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Polda Jabar, bertempat di Halaman Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat. Rabu (17/03/2021).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., sebagai penanggung jawab dan kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais N, SH., S.IK., yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kanit Timsus, Kasubbag Humas dan para penyidik yang menangani perkara tersebut serta media massa maupun elektronik dari Kota Cirebon.

Dalam kegiatan Press Release tersebut, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., melalui Wakapolres Kompol Ali Rais N, SH., S.IK., menyampaikan beberapa kasus Tindak Pidana yang berhasil diungkap oleh Satuan Polres Cirebon Kota.

“Tindak Pidana Pembunuhan dan atau dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau 338 dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (Lima Belas) tahun”.

“Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan/363 KUHP Pidana ancaman hukuman 7 Tahun Penjara”. Pungkas Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais N. (JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *