Jawa Barat : Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bos Roti WN Taiwan

BEKASI- JK. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi kasus pembunuhan pengusaha pabrik roti “Famansa Cake” warga negara (WN) Taiwan Hsu Ming Hu, 52, Kamis (13/8/2020).

Rekontruksi berlangsung terpisah, untuk rekontruksi persiapan pembunuhan di otaki Sekretaris pribadi korban, Sari Sadewa bersama 3 tersangka lain berlangsung di depan gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Rekontruksi dalam 3 adegan ini dipimpin langsung Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen diawali adegan para tersangka berada di rumah makan Alam Sari di Delta Mas Cikarang, pada Kamis (25/7/2020), sekitar pukul 15.00 WIB.

Dilokasi ini, Sari Sadewa bersama Firtrisnawati berkenalan dengan Alfian dan Supriatin alias Asep alias Jabrik. Sari kemudian bercerita ia diperkosa. Kemudian Sari meminta en Taiwan Hsu Ming Hu dibunuh. Selanjutnya Sari membahas harga pembunuhan kepada Supriatin.

Adegan ke 2, Sari kemudian kembali bertemu Firtrisnawati, Alfian dan Supriatin di rumah makan tersebut pada Kamis (9/7/2020), sekitar pukul 15.00 WIB. Dilokasi itu Sari sepakat membayar sewa pembunuh Rp 150 juta.

Tersangka Sari meminta waktu 10 hingga 15 hari untuk pembayaran. Kemudian memberitahukan denah atau gambar rumah korban kepada Supriatin. Lalu Sari menyuruh bila sudah selesai membunuh agar membawa mobil Fortuner milik korban.

Selain itu ia juga menyuruh Supriatin mengambil dokumen yang ada dalam tas laptop di kamar korban.

Tersangka Sari menjanjikan akan memberikan uang tiap bulannya dan menjadi ajudannya dan akan diberikan target lainnya.

Pada adegan ke 3, terjadi di Kantor tersangka Sari di lantai 2 kawasan Pergudangan Greenland, Cikarang, pada Jumat (17/7/2020), sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pertemuan ini Firtrisnawati meminta Sari agar ikut masuk ke rumah korban agar pintu tidak dikunci dan pelaku bisa masuk.

Namun tersangka Sari menolak dan menyuruh tersangka Suyanto yang masuk ke rumah korban berpura-pura mengambil kunci pabrik dan ambil air sehingga pintu tidak terkunci. Kemudian nanti akan memarkirkan mobil box di depan rumah korban untuk menutupi CCTV.

Terakhir adegan ke 4, tersangka Alfian, Supriatin dan Suyanto di pangkalan truk Citarik, pada Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul:14.30 WIB bertemu. Tersangka Supriatin mengarahkan Suyanto untuk menaruh mobil box didepan rumah agar menutupi CCTV.

Kemudian rekontruksi pembunuhan dilakukan petugas di rumah korban Taiwan Hsu Ming Hu di Cluster Cariebean G.9, Kota Delta Mas Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. (Ratu-001)

Sumber:DewaAruna

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *