Jawa Barat : PKM Rajagaluh Tegur H. Mamun, Pemilik Peternakan Telur Burung Puyuh di Pemukiman Penduduk

MAJALENGKA- JK. Berkeliarannya Lalat dan bau tidak sedap yang diduga berasal dari lokasi Peternakan Telur Burung Puyuh milik H. Mamun yang berlokasi didalam pemukiman penduduk di Desa Singawada telah meresahkan warga setempat.

Pemerintah telah membuat aturan dengan Perpres 91 Tahun 2017 terkait Pelaksanaan Perusahaan Perdangangan, baik itu Perusahaan Persekutuan, Koperasi dan Perusahaan Perorangan Wajib untuk memilki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Begitupun adanya Peternakan Telur Burung Puyuh di pemukiman penduduk, dimungkinkan terjadi Pencemaran Lingkungan, sehingga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (didalamnya Pencemaran Udara).

Awak media Jejak Kasus mempunyai informasi terkait Peternakan Telur Burung Puyuh di Blok Senin RT 02 RW 01 Desa Singawada, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Peternakan Burung Puyuh milik H. Mamun tersebut berlokasi didalam Lingkungan Perumahan Penduduk sehingga mencemari lingkungan.

Warga setempat menyampaikan kepada awak media Jejak Kasus

“Perternakan Telur Burung Puyuh milik H. Mamun ini mencemari Udara/Polusi, membikin aroma Udara tidak sedap, bau dan menjalar kemana-mana dilingkungan pemukiman warga, benar-benar kami merasa terganggu, dan dikhawatirkan akan menimbulkan wabah penyakit terutama bagi kesehatan anak-anak dan kesehatan kami”.

“Adanya Peternakan Telur Burung Puyuh di pemukiman penduduk ini, selain mengeluarkan bau yang tidak sedap, juga berkeliarannya Lalat ke setiap rumah penduduk.”

“Coba bapak lihat ke lokasi peternakan tersebut. Tolong pak, mohon tegur Pemilik Usaha ternak Burung Puyuh tersebut, jangan membikin Peternakan Telur Burung Puyuh didalam perumahan penduduk ,” ucap warga berkeluh.

Selanjutnya awak media Jejak Kasus mengunjungi lokasi Peternakan Burung Puyuh tersebut. Di jumpai pekerjanya Enco (60 tahun) menjelaskan bahwa, ini bukan milik saya pak, tapi pemiliknya Bapak H. Mamun (Mantan Kadis UKM Kabupaten Cirebon), saya hanya Pekerja untuk mengurus Peternakannya sejumlah kurang lebih 2.000 (dua ribu) Burung Puyuh Petelur,” papar Enco.

Tambahnya, “terkait Surat Izin, saya tidak tahu, dan dari Desa pun saya tidak lihat Surat Izinnya, silahkan saja pak tanyakan ke Pak H. Mamun (sebagai pemilik).” Boleh saya ketemu dengan pemiliknya ?  “tadi ada, ke sini, sekarang sudah pulang ke Sumber, beliau sudah berpindah penduduk ,” tegas Enco (60 tahun) selaku pekerja di Peternakan Telur Burung Puyuh.

Kemudian, awak media Jejak Kasus konfirmasi Ny. Ida Petugas Hygine dan Sanitasi dari PKM Rajagaluh. Senin (9/11/2020)

“Perternakan produksi Telur Burung Puyuh benar adanya dan selaku pemilik nya H. Mamun telah kami tindak dan tegur untuk segera di pindahkan ke tempat yang tidak membahayakan kesehatan lingkungan warga setempat, karena ini jelas-jelas akan berjangkitnya wabah penyakit terhadap warga setempat”, tegas Ny. Ida selaku Petugas Sanitasi dan Hygine PKM Rajagaluh.

Tambahnya, “Pak Mamun bersedia memindahkan Peternakannya tersebut paling telat waktunya satu bulan, perternakan ini akan di pindahkan atau burungnya akan di titipkan ke orang Payung,” pungkas Ny. Ida selaku Petugas Sanitasi dan Hygines PKM Rajagaluh.

Namun, warga khawatir  bila hal ini tidak terbukti, Pemerintah yang berwenang agar bertindak tegas, berikan sangsi atas Pencemaran Udara maupun dugaan Peternakan Burung Puyuh tersebut tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Diduga, kepemilikan Peternakan Telur Burung Puyuh, yang berlokasi di Blok Senen RT 02 RW 01 Desa Singawada tanpa adanya Surat Perizinan.

Terganggunya warga penduduk setempat atas pencemaran udara bau tidak sedap dan dimungkinkan akan bersarangnya wabah penyakit dengan perkembangbiakan Lalat yang banyak, akan mengancam Kesehatan Lingkungan di sekitarnya.

Pemerintah yang berwenang melalui Dinas terkait agar segera menindak lanjutinya dengan tegas, berikan sangsi bukan hanya teguran atas Pencemaran Udara dan dugaan bahwa Peternakan Burung Puyuh milik H. Mamun tersebut tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). (Aziz Siswanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *