jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Personel Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil meringkus seorang Wanita Muda berinisial K (28 tahun) warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) dalam sebuah Operasi Obat sediaan Farmasi tanpa ijin edar.
Modus Operandi K dalam menjalankan Bisnis Haram ini adalah dengan mencampurkan Obat sediaan Farmasi tanpa ijin edar ke dalam Kopi yang dijual di Warung miliknya.
Polisi berhasil membongkar Kedoknya dan melakukan penangkapan pada hari Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 21:30 WIB.
Kapolres Indramayu AKBP Dr. M Fahri Siregar S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi menjelaskan, bahwa bukti kuat atas dugaan K terlibat dalam sediaan Obat Farmasi tanpa ijin edar terungkap saat ditemukan Plastik Keresek hitam di Warung miliknya selama penggeledahan.
“Plastik keresek tersebut berisi berbagai jenis Obat-obatan terlarang,” jelasnya
Adapun Barang Bukti (BB), Kasat Narkoba mengungkapkan, sebanyak 617 (Enam ratus tujuh belas) Butir Obat Terlarang berhasil diamankan sebagai Barang Bukti.
Selain itu, uang tunai senilai Rp 250.000 ribu juga berhasil diamankan, yang diduga sebagai hasil Penjualan Narkoba.
“Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi.
“Kepolisian terus melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam kegiatan ilegal ini, dan memastikan penanganan hukum yang sesuai terhadap Tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ron)