jejakkasus.co.id, CIREBON – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu tidak memberikan Sanksi Tegas pada Calon Kuwu yang melakukan Praktik Politik Uang.
Padahal, Dugaan Praktik Politik Uang sudah seringkali terjadi dan menjadi rahasia umum, biasanya terjadi jelang Pemungutan Suara, apalagi saat Pemilihan Kuwu (Pilwu).
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Aditya Arif Maulana menjelaskan, tertulis di Pasal 42 dan Pasal 43 mengatur Tentang Larangan Memberikan Uang atau Menjanjikan atau Materi lainnya.
“Namun, dalam Pasal tersebut tidak mengatur tentang Sanksi secara Tegas, hanya sampai pada Penghentian Aktivitas dan Teguran Tertulis,” ungkap Adit, Selasa (17/10/2023).
“Sanksinya di Pasal 43, Peringatan Tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar dan penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya Pelanggaran. Di Perbup, tidak mengatur sampai ke situ (Sanksi Tegas,-red),” jelas Adit.
Adit mengatakan, saat ini sudah memasuki Masa Tenang, di tanggal 18, 19, dan 20 Oktober 2023, meminta kepada masing-masing Calon untuk manfaatkan waktu beristirahat, setelah kemarin Kampanye.
“Yang paling penting tetap jaga kondusifitas. Minta Panitia mengawal Masa Tenang dengan baik. Penertiban Alat Peraga agar dilakukam dengan baik, Koordinasi dengan Tim Pengawas Kecamatan masing-masing,” harap Adit.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon Edwin Yudianto mengaakan, jika sampai ditemukan Pembagian Sembako, Makanan, dan Uang oleh salah satu Calon Kuwu saat Masa Tenang, akan ditangani oleh Tim Pengawas (Timwas) Kecamatan yang diketuai oleh Camat setempat.
“Nanti ditangani oleh mereka untuk diselesaikan secara damai, agar selesai di Kecamatan. Kalau kita Tingkat Kabupaten, hanya ketika hari Pencoblosan. Kita menunggu, kalau ada Aduan, Perselisihan Suara maksimal 1 persen,” ujar Edwin.
Edwin mengatakan, pihaknya hanya menangani Perselisihan di bawah 1 persen, nantinya berkoordinasi dengan Tim Pengawas (Timwas), Tim Pengamananan (Timpam) dan Tim Fasilitasi (Timfas) untuk Penanganannya.
“Saya mengimbau, saat ini sudah memasuki Masa Tenang. Karena itu, masing-masing Calon diharapkan agar mengikuti peraturan. Jaga kondusifitas di masing-masing Desa yang mengadakan Pilwu,” pungkasnya. (H. Indang/Red)