Jawa Barat: Penyertaan Modal Bank Cirebon Belum Terpenuhi, Komisi II DPRD Kota Cirebon Sarankan Cabut Perda No. 12/2021

jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi II DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengevaluasi pelaksanaan Perda (Peraturan Daerah) tentang Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon, di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Selasa (21/11/2023).

Belum terpenuhinya penyertaan modal kepada BPR Bank Cirebon, Komisi II DPRD Kota Cirebon merekomendasikan agar Perda Nomor 12/2021 dicabut dan diubah dengan perda baru.

Turut hadir Wakil dan anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Muhamad Noupel, S.H., M.H., Watid Sahriar, MBA.,, Syarif Maulana, Agung Supirno, S.H., dan Imam Yahya, S.Fil., M.Si.

Memimpin jalannya rapat, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H. Karso menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 12/2021 tentang Penyertaan Modal Bank Cirebon menyebut, terdapat sisa pemenuhan modal dasar pada Perumda BPR Bank Cirebon sebesar Rp 32.000.000.000,- dari total Rp 50.000.000.000,-.

“Adapun penyertaan modal tersebut diperinci pada Pasal selanjutnya dalam bentuk APBD 2021 hingga 2025,” jelas Karso saat memimpin rapat.

Karso menjelaskan, penyertaan modal BPR Bank Cirebon tersebut dilakukan secara bertahap. Pada APBD Tahun Anggaran 2021, dialokasikan sebesar Rp 4.000.000.000,-.

Kemudian, pada APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 5.000.000.000,- pada APBD 2023 sebesar Rp 6.000.000.000,- APBD 2024 sebesar Rp 8.000.000.000,- dan APBD sebesar Rp 9.000.000.000,-.

Karso menegaskan, Pemerintah Daerah belum mampu memberikan modal kepada BPR Bank Cirebon setiap tahunnya, seperti yang diamanatkan Perda.

Karso menuturkan, belum terpenuhinya modal sesuai Perda Nomor 12/2021 tentang Penyertaan Modal Bank Cirebon tersebut, maka Komisi II DPRD merekomendasikan untuk membuat Perda baru menggantikan Perda lama.

“Hingga saat ini, realisasi anggaran untuk tahun 2023 saja masih tersisa sekitar dua miliar, artinya belum tuntas seluruhnya,” tutur Karso.

Menurut Karso, penyertaan modal dari APBD Kota Cirebon itu bertujuan untuk pengembangan usaha BPR Bank Cirebon, termasuk Pembebasan Lahan dan Pembangunan Gedung baru BPR Bank Cirebon. Akan tetapi, peraturan yang sudah disepakati bersama tersebut, Pemerintah tidak bisa menjalankan Amanat Perda.

“Tidak ada pelaksanaan yang serius sesuai dengan Perda. Maka, kami merekomendasikan agar Perda dicabut, dan mengusulkan Perda baru pada Propemperda 2024,” kata Karso.

Senada, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon dr. Doddy Ariyanto, M.M., merekomendasikan agar mencabut Perda sebelumnya, dan menyusun Perda baru untuk mengatur ulang penyertaan modal yang baru.

“Kami akan kaji lagi, dan mencabut Perda lama. Ini inisiasi DPRD untuk memasukkan PMP baru, daripada membicarakan uang tidak ada, Inisiasi BC tidak ada,” kata Doddy.

Pihaknya juga berpesan kepada Perumda BPR Bank Cirebon agar lebih proaktif berkomunikasi dengan pihak terkait, agar penyertaan modal sebesar Rp 5.000.000.000,- bisa terealisasi.

“Kita akan dorong Inisiasi Propemperda, ini lebih baik dan pada saat sudah dibuat Perda dan Paripurna, Bank Cirebon pun harus proaktif,” katanya.

Sementara, Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon Asep Supriatna, S.E., menyetujui rekomendasi yang disampaikan Komisi II DPRD Kota Cirebon.

Pihaknya juga akan menjadwalkan rencana anggaran bersama pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan jadwalkan ulang, hingga anggaran 50 miliar itu akan disusun kembali sesuai dengan kondisi keuangan Pemda,” pungkasnya. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *