jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Satresnarkoba mengamankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu yang disembunyikan didalam Balon oleh Tersangka warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan, Tersangka berinisial A.S, 31 tahun, alamat Desa Babatan, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan.
“Tersangka diamankan saat berada di Jl. Cirebon-Kuningan Desa Ciperna Wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu, (08/6/2022) kira-kira pukul 19.00 WIB,” ujar Danu, Kamis (21/7/2022).
Danu mengatakan, jumlah Barang Bukti (BB) yang diamankan dari Tangan Tersangka, di antaranya HP merk Samsung warna biru berikut sim card-nya, celana panjang warna biru tua, serta 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat 4,21 gram yang di Bungkus Plastik Klip Bening dililit Tisu dibungkus Dus kecil warna hijau dan dililit Lakban warna hitam, kemudian dimasukan kedalam Balon warna biru.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Tersangka mengaku mendapatkan Sabu dari seseorang berinisial Bajang.
Saat ini, pihaknya pun masih memburu Bajang yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang ) dan saat ini masih didalami identitasnya.
“Tersangka dan Barang Bukti kami bawa ke Polresta Cirebon untuk pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (E. Kurtis/Red)