Jawa Barat: Pengedar Obat Terlarang di Panguragan Ditangkap Polresta Cirebon

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon berhasil menangkap dua Pengedar Obat Terlarang dari Kecamatan Panguragan karena kedapatan menjual Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar atau Obat Keras terbatas di wilayah Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Pengedar Obat Terlarang dari Panguragan tersebut berinisial JY (24) dan CR (25). Keduanya ketahuan saat bertransaksi, kedapatan petugas yang sedang Patroli, mencari sasaran untuk mengedarkan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Awalnya, petugas Polresta Cirebon mendapat informasi adanya seorang pemuda yang diduga menjadi Pengedar Obat Terlarang di Panguragan. Dan saat Polisi memantau lokasi yang biasa digunakan untuk transaksi, ditemukan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian petugas langsung menggerebek kedua Tersangka. Mereka pun tak berdaya, kemudian diamankan tanpa perlawanan

“Dua Tersangka diamankan di Pinggir Jl. By Pass Arjawinangun, pada Minggu, (19/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka Tertangkap Tangan mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar atau Obat Keras Terbatas,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja.

Lanjut Danu, kedua Tersangka kemudian digeledah. Dari Tersangka berinisial JY, Polisi menyita 200 Butir Pil Tramadol, 800 Butir Pil Trihexypenidhill. Kemudian, Handphone Vivo yang diduga sebagai sarana untuk melakukan transaksi, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.430.000,-.

Sementara dari CR, Polisi berhasil mengamankan Motor Honda Beat dan Handphone Vivo yang diduga sebagai sarana transaksi, serta uang tunai sebesar Rp 50.000 diduga hasil penjualan.

Kepada Penyidik, kedua Tersangka mengakui telah menjual Obat tersebut kepada Saksi R satu kali dan mendapat Obat-obatan Terlarang dengan cara belanja kepada seseorang yang tinggal di Jakarta.

“Pengakuan dia, mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli secara online kepada pria berinisial FB di Jakarta. Kita masih kembangkan FB, dia DPO kami,” jelas Danu.

Akibat dari perbuatannya, dua Tersangka kini ditahan, dan Barang Bukti (BB) dari Pengedar Obat Terlarang di Panguragan diamankan di Mako Polresta Cirebon

Kedua Tersangka kini dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (E. Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *