Jawa Barat: Pendopo Bupati Cirebon Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

jejakkasus.co.id, CIREBON – Tiga Situs Bersejarah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), di antaranya Pendopo Bupati Cirebon yang berlokasi di Jalan Kartini, Kota Cirebon dan Makam Pangeran Brata Kelana serta Makam Raja Muhammad di Kecamatan Mundu.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebusayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon Ika Kartika Sari.

Menurut Ika, ketiga lokasi tersebut telah resmi ditetapkan menjadi Cagar Budaya. Penetapan tersebut sudah melalui kajian yang dilakukan oleh TACB Kabupaten Cirebon.

“Penetapan ini sudah melalui kajian terlebih dahulu oleh TACB,” kata Ika Kartika Sari, Kamis (14/12/2023).

Menurut Ika, dari pendataan yang dilakukan pihaknya sampai bulan Oktober 2023, terdapat 579 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dalam bentuk situs atau makam. Jumlah itu belum termasuk bangunan dan benda lainnya karena sampai saat ini proses penghitungan masih berlangsung.

Lanjut Ika, untuk tahun 2024 mendatang, pihaknya akan memasukan tiga ODCB lainnya, yakni Masjid Gamel, Kawedanan Sindanglaut, dan Pabrik Gula Karangsuwung. Tiga ODCB yang diajukan tersebut, memang Memiliki Nilai Sejarah.

“Semoga saja tahun depan bisa ditetapkan jadi Cagar Budaya,” tutur Ika.

Ika berharap, Pendataan ODCB bisa segera terselesaikan agar Pendataan terkait Cagar Budaya lebih terang benderang. Hal itu, agar masyarakat tidak salah kaprah dengan keberadaan ODCB.

“Kami harap proses kajian untuk penetapan tiap tahunnya dilaksanakan, supaya jelas, apakah itu Cagar Budaya atau bukan,” ucap Ika.

“Dengan begitu, Warisan dalam bentuk Cagar Budaya Benda yang ada di Kabupaten Cirebon bisa terawat dengan baik sebagai Jejak Sejarah Perjalanan Cirebon yang memiliki banyak cerita untuk dikenalkan kepada generasi selanjutnya,” pungkasnya. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *