CIREBON- JK. Pemprov Jawa Barat menetapkan kabupaten Cirebon masuk level 4 atau zona merah. Untuk itu, tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 menghimbau untuk merumahkan segala aktivitas menjelang dan saat Idul Fitri 1441 H, termasuk shalat Ied.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag diruang Nyi Mas Gandasari Kantor Bupati Cirebon, Rabu (20/52020). Ia juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Cirebon untuk meniadakan takbiran keliling sampai dengan open house untuk silaturahmi.
“Shalat di rumah saja, takbiran wis aja keliling, ning umah bae takbirane (sudah, takbiran jangan keliling, di rumah saja-red). Silaturahmi melalui virtual, open house langka, enggo hape bae cukup (open house tidak ada, cukup menggunakan hp/smartphone saja-red),” ungkap Bupati Cirebon.
Menurutnya, Kabupaten Cirebon menghadapi situasi dilematis, di satu sisi penanganan Covid-19 harus serius. Di sisi lain, masyarakat harus sudah mulai memahami situasi saat ini.
Sementara itu, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Pemkab Cirebon, Hilmy Rivai menyatakan, tak ada penindakan bagi warga yang hendak melaksanakan Shalat Ied di Masjid atau Mushola. Namun, protokol kesehatan tetap harus dijalankan.
“Tapi prinsipnya, Pemkab Cirebon merumahkan pelaksanaan Shalat Ied. Kami himbau melakukannya di rumah saja,” ujarnya. (Ratu-001)
Sumber:HumasKabupatenCirebon