jejakkasus.co.id, CIREBON – Kota Cirebon masuk dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Walikota resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Surat Edaran Walikota Cirebon ini berlaku 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Hal itu guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Sabtu (24/07/2021).
Berikut Ketentuan pada Sektor Perdagangan :
Ada beberapa sektor usaha yang mendapatkan pelonggaran.
-Supermarket, Toko Swalayan, Pasar Rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen
-Apotek, Toko Alat Kesehatan (Alkes), Toko Obat, Toko Obat Tradisonal, Herbal, boleh buka 24 jam
-Pasar Rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan maksimal sampai pukul 20.00 WIB
-PKL (Pedagang Kaki Lima), Toko Kelontong, Agen/Outlet Voucher, Barbershop/Pangkas Rambut, Laundry, Pedagang Asongan, Bengkel, Tempat Cuci Kendaraan Bermotor, Toko Penjual Barang Non Kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat sampai pukul 20.00 WIB
-Pusat Perbelanjaan/Mall ditutup sementara kecuali akses Pegawai Toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang tiap Toko
Aturan Makan Minum di Tempat Umum:
-Warung Makan/Warteg, PKL, Lapak Jajanan, diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB, maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit
-Restoran/Rumah Makan, Kafe dengan lokasi di dalam Gedung/Toko tertutup baik yang berada dilokasi sendiri maupun di dalam Mall hanya boleh delivery/take away, beroperasi sampai pukul 20.00 WIB
Tempat Ibadah
-Masjid, Vihara, Mushala, Gereja, Pura, Klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah, dan mengoptimalkan ibadah dirumah
Fasilitas Umum dan Pariwisata
-Pasar Malam, Pasar Mingguan termasuk Stadion Bima, ditutup sementara
-Tempat Hiburan, Panti Pijat, Karaoke, Biliar, Bioskop, ditutup sementara. (Om JK)