jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon telah menganggarkan sebesar Rp 36 miliar untuk THR (Tunjangan Hari Raya) dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), dengan rincian Rp 28 miliar THR dan Rp 8 miliar untuk TPP.
“Anggaran sudah ada di kas daerah, tinggal penyalurannya,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Syaroni, Minggu (17/4/2022).
Mantan Kadis PUTR ini mengatakan, perhitungan itu bedasarkan hitungan tahun kemarin. Pihaknya memastikan THR dan Gaji ke-13 cair maksimal H-7 atau seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
“Penyaluran bertahap. Target sebelum Lebaran sudah rampung,” jelas Syaroni.
Artinya, lanjut ASN Syaroni akan menerima empat hak sekaligus, di antaranya THR, TPP Gaji ke-13 dan Gaji bulan Mei.
Pasalnya, libur Hari Raya Idul Fitri jatuh pada awal bulan.
“Semuanya kami bagikan karena sudah haknya,” tegas Syaroni.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pensiunan, dan pejabat Negara.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, penerima Pensiun, dan pejabat Negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Jokowi.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi Aparat Pusat dan Aparat Daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi Nasional,” ujar Jokowi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (H. Indang/Red)