jejakkasus.co.id, CIREBON – Wakil Wali Kota Cirebon Dra. Hj. Eti Herawati mewakili Wali Kota Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada DPRD melalui rapat paripurna di Ruang Utama Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu (28/9/2022).
Eti menyampaikan, melalui rapat paripurna DPRD, bahwa Raperda APBD 2023 yang disampaikan ini hakikatnya merupakan Instrumen untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan tujuan Otonomi Daerah (Otda).
“Dalam APBD ini, tergambar arah dan tujuan serta program pelayanan dan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran. Atas dasar itulah, Raperda APBD harus disusun dengan mengacu pada Norma dan Prinsip Anggaran,” ujar Eti, Rabu (28/9/2022).
Eti mengatakan, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mendasarkan pada PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, juga Nota Kesepakatan antara Pemda dan DPRD Kota Cirebon.
Eti menuturkan, proyeksi Pendapatan Daerah dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.422.214.991.000,- dan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.394.214.991.000,-.
”Secara detail, Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 sudah kami sampaikan. Kemudian, akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon dan Tim Anggaran Pemda Kota Cirebon,” tutur Eti.
Eti menambahkan, penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 ini mengikuti ketentuan perundang-undangan, di antaranya APBD ini disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah.
“Kemudian, APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. Selanjutnya, mempunyai Fungsi Otorisasi, Perencanaan, Pengawasan, Alokasi, Distribusi, dan Stabilisasi,” jelas Eti.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, setelah menerima penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2023, pihaknya melalui Banggar DPRD Kota Cirebon akan membahas lebih rinci.
“Target pembahasan akan diselesaikan pada 60 hari sebelum tahun anggaran berjalan. Sehingga, akhir Oktober mendatang bisa diselesaikan,” pungkasnya. (Om JK)