jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) akan mempermudah masyarakat membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Pasalnya, BPKPD telah memiliki aplikasi pembayaran pajak, sehingga masyarakat Kota Cirebon kini lebih mudah membayar BPHTB dan PBB-P2.
Hal itu dikatakan Walikota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., bahwa aplikasi ini akan memudahkan masyarakat memeriksa tagihan PBB-P2 dan besaran pajak BPHTB. Sehingga, tidak perlu datang ke Kantor BPKPD.
“Sekarang lebih mudah. Tinggal unduh aplikasi bisa memeriksa tagihan,” kata Azis usai Launching Aplikasi e-BPHTB Tandatangan Elektronik dan Aplikasi e-SPPT PBB P2 Tandatangan Elektronik, di Ruang Adipura, Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu (12/1/2022).
Azis berharap, setelah di-launching, tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak BPHTB dan PBB P2 meningkat.
Karena pembangunan di Kota Cirebon bergantung pada pendapatan daerah dari pajak BPHTB dan PBB-P2.
“Pajak merupakan salah satu sektor kekuatan membangun Kota Cirebon,” ujar Azis.
Azis menuturkan, pajak yang dipungut BPKPD akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan perekonomian.
Kemajuan Kota Cirebon saat ini, salah satunya berkat kepatuhan masyarakat membayar pajak.
“Masyarakat harus menyadari, bahwa pembangunan yang dinikmati salah satunya dari hasil pajak yang dipungut Pemda Kota Cirebon,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPKPD M. Arif Kurniawan, S.T., menambahkan, aplikasi ini memangkas waktu mengurus pajak BPHTB dan PBB-P2.
Pembayaran pajak bisa dilakukan secara online di Minimarket atau di BJB.
“Menggunakan aplikasi bisa memangkas waktu 2 hari,” jelas Arif.
Target pajak BPHTB pada tahun ini sebesar Rp 36 miliar sedangkan PBB P2 sebesar Rp 34 miliar.
“Saya yakin, target akan tercapai pada tahun ini,” tegas Arif. (Om JK)