jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Pengadilan Agama bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu menggelar Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu Tingkat Kabupaten Indramayu Tahun 2022 di Gedung Convention Hall Nyi Endang Dharma Ayu Unwir Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Jumat (2/12/2022).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Indramayu Moh. Mulyadi, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu Muhammad Kasim, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Indramayu Moh. Iskak Iskandar, Forkopimda, seluruh Kepala Dinas terkait, Camat se-Kabupaten Indramayu, para Hakim, para Peserta Isbath Nikah Terpadu, dan para tamu undangan lainnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu Moh Mulyadi mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini yang termasuk dalam kategori pelayanan masyarakat.
“Terima kasih dan syukur Alhamdulillah, saya katakan kegiatan ini dapat berjalan dengan sesuai, saya katakan kegiatan ini sukses untuk pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.
Dijelaskannya, kegiatan Itsbat Nikah Terpadu ini guna penanganan masalah pada masyarakat yang Nikah secara Agama atau masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah tangan, tanpa melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama setempat.
“Sehingga Status Perkawinan masih belum tercatat pada Dokumen Negara, padahal Indonesia merupakan Negara wilayah hukum, dimana segala hal tercatat dalam aturan perundang-undangan,” jelasnya
Moh Mulyadi melanjutkan, dalam momen ini Pasangan Suami Istri disidangkan oleh Hakim Pengadilan Agama Kebupaten Indramayu, dan pelayanan masyarakat dari Pemerintah Daerah, seperti Discapil Kabupaten Indramayu, serta Kementerian Agama beserta Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama (PA) sangat membantu masyarakat melakukan Itsbat Nikah Terpadu pada Tingkat Kabupaten ini.
“Kegiatan ini terpadu dari mulai Sidang Itsbat, Nikah, kemudian di Itsbat dan dicatat, dan dengan terlaksananya kegiatan ini, Pasangan Pengantin yang sebelumnya tidak tercatat oleh Negara, dapat merasakan manfaat dari Itsbat Nikah yang sudah dilakukan, dan Dokumen yang didapat bisa dipergunakan untuk kepentingan-kepentingannya,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Discapil Kabupaten Indramayu Moh Iskak Iskandar juga memaparkan, kegiatan ini merupakan Program Penyelenggaraan Administrasi, Peningkatan Pelayanan Administrasi, Peningkatan Pelayanan Penegakan Hukum, serta keadilan bagi masyarakat pencari keadilan perkara tertentu di Kabupaten Indramayu.
“Hasil dari kegiatan Siding Itsbat Nikah ini akan menetapkan Risalah Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama klas I.A Indramayu, peserta juga akan mendapatkan Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama, serta Dokumen Kependudukan dari Discapil,” paparnya.
Lanjutnya, maksud dan tujuan kegiatan ini bagi Peserta Sidang Itsbat Nikah yang diikuti 216 Pasangan Suami Istri dari 31 Kecamatan ini guna memberikan kepastian hukum tentang Status Hukum Keperdataan bagi Pasangan Suami Istri (Pasutri) untuk mendapat Buku Nikah dan Dokumen Kependudukan, seperti KK, KTP, dan Akta Kelahiran bagi Putra-Putrinya.
Pada kesempatan yang sama, salah satu peserta Pasutri Sidang Itsbat, yakni Muh Rizki mengucapkan terima kasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina serta kepada seluruh Perangkat Daerah terkait atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Dengan adanya kegiatan ini, saya merasa terbantu terkait Status Perkawinan agar tercatat pada Dokumen Negara. Saya dan istri sangat antusias mengikuti kegiatan ini dengan didampingi orang tua,” tuturnya.
Dirinya berharap, Indramayu dapat terus mengadakan kegiatan positif dan bermanfaat bagi masyarakatnya sesuai dengan visi Indramayu Bermartabat. (Ron/Red)