jejakkasus.co.id, CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko), Polda Jawa Barat akan melakukan penyekatan beberapa Ruas Jalan di Kota Cirebon dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon Nomor : 443/SE.59-PEM. Tentang Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021.
Penutupan Perempatan Karanggetas yang arah Jalan Pekiringan, Arus Lalulintas (Lalin) dialihkan ke Jalan Winaon arah Pasar Kanoman, mulai pukul 15.00-05.00 WIB.
Penutupan Perempatan Perumnas arah Jalan Ciremai Raya, Arus Lalulintas dialihkan ke Jalan Larangan dan Jalan Pramuka-Katiasa, mulai pukul 15.00-05.00 WIB.
Pemberlakuan PPKM Darurat tersebut dimulai tanggal 3-20 Juli 2021, guna menekan lajunya penyebaran Covid-19 dan masuknya virus varian baru Delta (B.1.6.17.2) yang lebih cepat penularannya dari Covid-19.
Kota Cirebon, Kota Sehat, Indonesia Memanggil. Satu Kata, Satu Hati, Satu Pikiran dan Satu Doa, mari kita berantas Covid-19 di Kota Cirebon.
Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi “Solus Populi Supreme Le Esto.” Mari Kita cegah penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon melalui PPKM Darurat dan patuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Warga Kota Cirebon Bersatu, Cegah Covid-19. Sayangi Diri, Sayangi Keluarga, Sayangi Orang Lain dengan patuhi Prokes 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan Interaksi). (Om JK)