jejakkasus.co.id, CIREBON – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Cirebon dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon sepakat untuk meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemkot Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Kesepakatan tersebut telah ditandatangani kedua belah pihak oleh Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati dan Kepala BPJS Cabang Cirebon Sudarwoto di Hotel Luxton Cirebon, Selasa (25/4/2022).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Cirebon Sudarwoto mengatakan, jumlah Pegawai Non ASN yang sudah tercover Jamsostek, baru dari beberapa dinas sebanyak 1.100 orang.
“Mungkin baru sepertiganya yang sudah masuk. Kami harapkan seluruh Pegawai Non ASN di Kota Cirebon bisa masuk kepesertaan, sehingga dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Pegawai Non ASN yang menjadi peserta ini, nantinya akan diikutkan dalam dua program jaminan sosial tenaga kerja, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Adapun iuran kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) bagi kepegawaian Non ASN akan ditanggung APBD Kota Cirebon.
Dikatakan Sudarwoto, bahwa antara keadilan sosial, kesejahteraan sosial, dan jaminan sosial adalah 3 hal yang saling berkesinambungan, dan tidak dapat dipisahkan satu sama yang lain.
“Tidak ada keadilan sosial tanpa kesejahteraan sosial, dan tidak ada kesejahteraan sosial tanpa jaminan sosial,” tegasnya.
Menurut Wakil Wali Kota Cirebon, jumlah Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon totalnya ada sebanyak 3.500 orang.
“Kurang lebih, Non ASN itu sekitar 3.600 an. Kalau hari ini sudah 1.100, berarti masih ada 2.500 lagi yang belum masuk peserta. Mudah-mudahan ke depan beberapa dinas bisa masuk,” ujar Eti.
Menurut Eti, manfaat BPJSTK cukup membantu bagi Non ASN.
“Dengan iuran tidak begitu banyak, tapi manfaatnya sangat luar biasa,” kata Eti..
Dengan banyaknya kepesertaan jaminan perlindungan tersebut, tenaga kerja non ASN, bisa tenang melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.
Mereka tidak khawatir jika terjadi sesuatu hal yang tidak kita inginkan selama menjalankan tugasnya.
Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu jawaban untuk kebijakan perlindungan Pegawai, khususnya untuk Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sebab, program BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk membantu tenaga kerja agar dapat bekerja dengan optimal dan terlindungi dari berbagai resiko terkait dengan pekerjaannya.
Dalam meningkatkan kesejahteraan Non ASN, Pemerintah Daerah Kota Cirebon memberikan perhatian khusus.
Salah satunya, dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non ASN Aparatur Sipilnya.
“Pemerintah Daerah Kota Cirebon sangat mengapresiasi kegiatan ini, dan saya ucapkan terima kasih kepada BPJS yang telah bersinergi dengan Pemerintah Kota Cirebon untuk mensejahterakan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon,” jelas Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati saat menyampaikam sambutan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.
Melalui program-program dari BPJS ini, bagi tenaga kerja Non ASN sangat dibutuhkan, karena ada dua program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimama disebutkan diatas.
“Semoga dengan adanya program ini dapat menjadi titik terang perkembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi Pekerja Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah kota Cirebon dalam mencapai kesejahteraan,” pungkas Eti. (Om JK)