jejakkasus.co.id, CIREBON – Persoalan Revitalisasi Pasar Desa Jungjang masih terus bergulir. Pedagang Pasar Desa Jungjang bersatu menyampaikan aspirasinya menuntut Pemerintah Desa Jungjang, untuk mengehentikan pengerjaan pasar darurat sementara dan merevisi proyek pembangunan pasar, yang diduga masih belum mengantongi perizinan yang sah dalam mendirikan bangunan (IMB) di kantor Desa Jungjang, Selasa (3/8/2021).
Pedagang Pasar Desa Jungjang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar (Himppas), menuntut Pemerintah Desa (Pemdes) Jungjang terkait legalitas administratif pembangunan pasar Desa Jungjang yang dikerjakan PT Dumib.
Revitalisasi pasar yang di lakukan PT. Dumib sebagai developer yang di tunjuk secara sepihak Pemdes Jungjang diduga masih belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB) dan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait pembangunan pasar.
Pengurus Himppas sekaligus perwakilan pedagang pasar, Arif menyampaikan kepada Pemdes Jungjang, “dalam pembangunan awalnya ada IMB yang diajukan oleh Sutrisno sebagai kepala desa, dan juga ditampilkan tapak bangunan kemudian muncul RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang selalu fix (Sesuai) dan disetujui munculah izin IMB.
Tetapi di Lapangan IMB tidak sesuai dengan Peruntukan. Seperti ukuran kios yang tidak sesuai dengan ukuran yang sudah ditetapkan,” ucap arif.
Arif juga meminta kepada Pemerintah Desa Jungjang untuk tertib administratif dalam pelaksanaan revitalisasi Pasar Desa jungjang.
“Tolong revisi ulang, Pemerintah Desa harus mempunyai kontrol dan ketegasan serta berhak untuk memberhentikan pekerjaan yang tidak sesuai IMB. Sebelum IMB direvisi dan diperbarui, Kepala Desa Jungjang wajib memberikan surat kepada investor, apabila hal tesebut tidak dilakukan maka sutrisno sebagai kepala desa telah menyalahgunakan wewenang,” tegas Arif.
Sementara itu, syarifudin sebagai Kepala Pasar Desa Jungjang menambhakan pada musyawarah tersebut, “dalam perencanaan dan pembangunan pasar, sebagai kepala pasar tidak pernah dilibatkan.
Maka tolong jangan mengadu domba pengurus pasar dengan pedagang yang ada di lingkungan Pasar Desa Jungjang, dan kalau memang pembangunan sudah sesuai perizinan tolong dibuktikan kepada para pedagang,” tambahnya.
Kemudian disambung oleh salah satu perwakilan pedagang pasar meminta, “tolong pembangunan pasar darurat segera dihentikan sementara, sebelum adanya kesepakatan dengan para pedagang dan tolong harga direvisi kembali,” ujarnya.
Pada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), terpantau hadir oleh awak media Jejak Kasus, Kepala Desa Jungjang Sutrisno beserta jajarannya, BPD Desa Jungjang, Kapolsek Arjawinangun beserta jajarannya, Danramil 2019/Arjawinangun Kodim 0620/ Cirebon beserta jajarannya dan para pedagang di lingkungan Pasar Desa Jungjang.
Untuk diketahui, IMB diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, maka pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung tersebut.
Sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait Persyaratan Pembangunan Gedung diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005). (Fauzy JK)