Jawa Barat: Patroli Malam, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Amunisi di Jalan Poros Negeri Besar

jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, memiliki dan menguasai Senjata Api (Senpi) dan Sajam tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Jalan Poros Kampung Kiling-kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (30/09/2024).

Tersangka inisial IS (50) berdomisili di Perum Ragom Gawi, Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menyampaikan kronologis penangkapan, bahwa berawal pada hari Minggu, (29-09-2024) pukul 20.00 WIB dirinya bersama anggota Patroli menuju daerah rawan tindak kejahatan C3 (Curat, Curas dan Curanmor) untuk melaksanakan kegiatan Patroli KRYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan).

Patroli malam ini dilakukan dalam rangka cooling system jelang Pilkada guna penanggulangan kejahatan Curas, Curat dan Curanmor serta penyalahgunaan Senpi illegal di Wilayah Hukum Polsek Negeri Besar.

Dalam kegiatan itu, setiba di Jalan Poros Kampung Kiling-kiling sekitar pukul 21.30 WIB, anggota memberhentikan 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat jenis Daihatsu Ayla warna orange.

Karena curiga, petugas langsung melakukan penggeledahan, hasilnya saat digeledah didapati di pinggang seorang laki-laki insial IS terdapat diduga 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan warna silver dengan gagang warna hitam, serta 3 Butir Amunisi dan didalam Tas Selempang didapati 1 (satu) Bilah Pisau jenis Badik dan Sarungnya.

Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan Senjata Api dan Sajam, Pelaku mengakui tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah, sehingga Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatanya Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kemudian, terkait Sajam dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjaraā€¯ ujar Kapolsek’Pungkasnya.
(Efrianto/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *