jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Depok melalui Polsek Depok melakukan giat pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan menggelar kegiatan Razia disejumlah tempat di Wilayah Hukum Polsek Depok, Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar), Minggu (07/05/2023) malam
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Depok AKP Afandi, S.H., M.H., beserta para Kanit dan anggota Piket, kemudian melakukan pemeriksaan disejumlah Warung yang diduga kuat melakukan penjualan Minuman Keras (Miras).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Depok Akp Afandi, S.H., M.H., mengatakan, bahwa hasil dari kegiatan Operasi Pekat yang dilakukan, ditemukan sejumlah Warung yang diduga menyimpan dan mengedarkan Miras tanpa ijin, sehingga dilakukan penyitaan terhadap Miras, serta diberikan teguran agar tidak lagi mengulangi hingga proses hukum sebagai upaya memberikan efek jera.
“Dari kegiatan ini juga berhasil diamankan sejumlah Minuman Keras yang disita dari Warung milik warga di Warung Sdr. Sahat, usia 45 tahun dan Warung milik Sdr. Kasan (53), keduanya beralamat di Blok Cigundul, Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon,” jelasnya..
“Minuman Keras jenis Ciu yang dikemas menggunakan Botol Air Mineral Kemasan 600 ml sebanyak 27 Botol, kemudian Barang Bukti tersebut diamankan ke Polsek Depok, Polresta Cirebon,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)