Jawa Barat: Operasi Pekat Lodaya, Ratusan Miras Diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon

jejakkasus.co.id, CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon terus gencar memburu Penjual Minuman Keras (Miras) menjelang Perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Wilayah Hukum Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar).

Seperti yang dilaksanakan pada Rabu siang tadi (7/12/2022), petugas berhasil menyita ratusan Botol Miras dari salah satu Warung yang berada di Wilayah Talun, Kabupaten Cirebon.

Hal itu, diungkap Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi, bahwa sedang gencar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Sasaran dalam Operasi Pekat itu menyasar Miras Botolan dan juga Pabrikan. Dan sengaja menyasar Miras, karena gangguan Kamtibmas biasa dimulai dari pengaruh Miras, untuk itu agar perayaan Natal dan malam Tahun Baru nanti aman dan kondusif, pihaknya menyasar Penjual Miras di wilayah hukumnya.

“Kita melakukan Razia Miras Pabrikan maupun Tradisional di wilayah Talun. Anggota kami tadi, berhasil mengamankan 120 Botol Miras Pabrikan dari berbagai merk dan 140 Botol Miras Tradisional jenis Ciu,” kata Kompol Dadang Garnadi kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Lanjut Kasat, puluhan Dus Miras itu kemudian disita dan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk nanti dilakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Miras dan Narkoba. Sementara, untuk Penjual Miras-nya dilakukan penegakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasat mengaku, untuk Razia Miras menjelang Natal dan Tahun Baru, rencana akan dilaksanakan secara rutin oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Cirebon yang piket. Hal itu dilakukan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. Juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar jangan mengedarkan Miras.

“Jangan mengedarkan dan menjual Miras tanpa ijin edar, karena ada Perda yang mengatur Miras, ada batasannya. Karena bisa jadi nantinya bisa diberikan sanksi,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *