Jawa Barat: Operasi Libas Lodaya 2022, Polresta Cirebon Amankan 60 Pelaku Tindak Kejahatan

Foto: Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Senin (6/6/2022).

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon berhasil mengamankan 60 Pelaku tindak kejahatan hasil Operasi Libas Lodaya 2022 yang dilaksanakan pada 28 Mei 2022 – 4 Juni 2022 di wilayah Hukum Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat.

60 Pelaku tersebut berhasil diamankan petugas Polresta Cirebon bersama Jajaran Polsek selama pelaksanaan operasi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan, 60 orang yang diamankan merupakan tersangka dari berbagai kasus tindak pidana yang diungkap pada periode Operasi Libas Lodaya 2022 dengan jumlah perkara yang diungkap mencapai 24 kasus.

“Dari 60 tersangka tersebut, 18 orang di antaranya merupakan target operasi kami dan semuanya berhasil diamankan. Kasus yang diungkap terdiri dari geng motor, Curanmor, Curat, Curas, dan premanisme,” ujar Kapolresta Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (6/6/2022).

Ia juga mengatakan, tersangka geng motor yang diamankan berjumlah 27 orang, kasus Curat 11 tersangka, kasus Curas 6 tersangka, kasus curanmor 5 tersangka, dan kasus premanisme 11 tersangka. Mereka diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, kasus Curat yang diungkap dari mulai pencurian laptop, kotak amal, handphone, dan lainnya. Sementara kasus Curas diantaranya pencurian paket, handphone, kabel, dan lainnya. Kemudian dua kasus curanmor diungkap di wilayah Polsek Pangenan, dan target operasi Satreskrim Polresta Cirebon.

“Untuk kasus premanisme yang diungkap ada dua yang menjadi target operasi, sedangkan tiga perkara lainnya non target operasi, dan semuanya merupakan kasus pengeroyokan atau penganiayaan. Kasus geng motor yang diungkap jumlahnya 7 perkara,” kata Arif.

Pihaknya memastikan, seluruh tersangka tersebut akan diproses sesuai pelanggaran tindak pidana yang dilakukannya. Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHP untuk tersangka Curas, Pasal 365 KUHP untuk tersangka Curat, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk kasus premanisme, penganiayaan, dan lainnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh perkara tersebut. Diantaranya satu unit mobil, tujuh unit sepeda motor, dan senjata tajam yang terdiri dari samurai, celurit, arit, pisau, korek api berbentuk pistol, serta lainnya.

“Dalam kasus geng motor, ada beberapa kelompok yang diamankan, yakni XTC, GBR, RTM, Langleng San, dan lainnya. Mereka diamankan di wilayah Gebang, Babakan, Pasaleman, Plered, Plumbon, Arjawinangun, Tegalgubug, dan lainnya,” ungkapnya.

Bahkan, kelompok Langleng San yang diamankan di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, ditangkap saat berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan melakukan live streaming di media sosial untuk menantang tawuran kelompok lainnya.

“Untuk penyisiran geng motor akan terus kami lakukan sehingga Kabupaten Cirebon benar-benar bersih dari aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi kelompok-kelompok geng motor yang dengan kesadaran penuh dan insyaf untuk membubarkan diri,” pungkas Kombes Pol Arif Budiman. (E.Kurtis)

Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *