MAJALENGKA-JK. Dalam rangka giat Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) ke tempat hiburan malam, Polres Majalengka, Polda Jawa barat amankan ratusan Minuman Keras (Miras).
Jajaran Polres Majalengka terus gencar melaksanakan razia Minuman Keras di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, ratusan botol Miras berhasil diamankan anggota Polres Majalengka Polda Jawa Barat dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di sejumlah tempat hiburan malam, Senin (13/7/2020) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Waka Polres Majalengka Kompol Sumari dan Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka dengan melibatkan 40 personil dengan sasaran dari Operasi Cipkon yakni Sajam, Miras, Handak, Narkoba, Curas, Curat dan Curanmor.
Sasarannya tempat hiburan malam (Karaoke), Blue Sky Majalengka. Dari lokasi ini, Kapolres Majalengka mengamankan 12 botol Minuman Keras (Miras) berupa Anggur Putih ukuran 620 ml, 24 botol Anggur Merah ukuran 620 ml, 24 botol Arak Cap Orang Tua ukuran 620 ml dan satu botol Chivas ukuran 750 ml, barang yang diamankan berasal dari pemilik, berinisial G, pekerjaan OB (Office Boy) di Blue Sky Majalengka.
Razia Pekat kemudian bergeser ke Blue Sky Jatiwangi. Kapolres Majalengka berhasil mengamankan satu botol Miras merk Ice Land, satu botol Royal brewhouse dan satu botol Chivas Regal.
Selain itu, Kepolisian mengamankan pula satu botol Contreau, satu botol Captain Morgan dan satu botol Asoka. Miras ini disita dari AD (36), sebagai penanggungjawab Blue Sky Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Razia dilanjutkan ke Adi Karya. Di lokasi ini, Kapolres Majalengka mengamankan 12 botol Miras Asoka, empat botol Miras Cap Orang Tua, tiga botol Mix Max, tiga botol Ice land, dua Botol Anggur Merah, delapan Botol dengan merk Anggur Putih dan satu Botol Whisky. Miras tersebut disita dari UA (38), warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, sebagai penanggungjawab dari Adi Karya.
“Dalam penindakkan pengelola tempat hiburan dikenakan Tipiring melanggar pasal 6 Perda Kabupaten Majalengka No. 11 tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol,” terang Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso.
Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso juga mengatakan, razia ini sebagai upaya Polres Majalengka dalam menciptakan kondisi wilayah yang aman dan nyaman. Selain itu sebagai upaya terhindar dari segala bentuk kejahatan yang timbul dari sumber minuman keras.
“Selain mencegah kejahatan di tengah pandemi, kegiatan ini kami laksanakan untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Majalengka di era New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dengan harapan penanganan Covid-19 bisa lebih fokus tanpa terganggu gangguan keamanan. Pungkas Kapolres Majalengka AKBP Bismo. (MN)
Sumber:HumasPolresMajalengka.