INDRAMAYU- JK. Oknum Desa Tinumpuk berinisial EO (29) ditangkap Polres Indramayu saat main Judi Kuclak di Desa Pondoh Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Belum lama ini.
Dalam penangkapan tersebut, petugas dari Polres Indramayu berhasil mengamankan dua (2) orang tersangka, salah satunya Oknum Perangkat Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu berinisial EO dan satu warga Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kab. Indramayu inisial GB.
Sebelumnya Oknum Perangkat Desa tersebut juga pernah berurusan dengan hukum, dengan kasus yang sama yaitu perjudian. Namun rupanya EO tidak jera dan melakukan perjudian lagi bersama dengan teman-temannya.
Menurut EI warga sekitar dan informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian, penangkapan oleh aparat penegak hukum tersebut dilakukan pada tengah malam pukul 1.30 Wib dini hari, berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di lokasi itu sering dipakai untuk arena judi.
Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dengan mengintai tempat judi. Setelah diketahui para tersangka perjudian Polisi gerak cepat dengan menangkap para pelaku.
Selain dua (2) tersangka judi yang berhasil di amankan, turut di sita pula Barang Bukti (BB) satu prangkat alat judi kuclak dan 4 motor yang di tinggalkan pemiliknya saat penggrebekan melarikan diri dan tidak sempat membawa kendaraannya. Pungkasnya. (Ron)