Jawa Barat: MPC Pemuda Pancasila Geruduk Finance Sinar Mas Cabang Cirebon

jejakkasus.co.id, CIREBON – Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) geruduk Finance Sinar Mas Cabang Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (11/11/2024).

Hal itu terjadi akibat buntut dari peristiwa Penarikan Paksa Unit Mobil Grand Max milik Ketua Ranting PP Desa Karang Suwung, PAC Karangsembung yang dilakukan oleh Eksternal yang mengaku dari Jakarta, lalu mencegatnya di arah Bandara Soekarno Hatta.

Dari peristiwa itu, akhirnya PT Sinar Mas Cabang Cirebon disatroni ratusan anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Cirebon.

Kang Nana memaparkan, bahwa kejadian itu terjadi pada Hari Senin, 11 November 2024 di Jalan menuju arah Bandara Soekarno Hatta.

Selang satu hari, PT Sinar Mas Cabang Cirebon digeruduk ratusan anggota Pemuda Pancasila yang dipimpin oleh Waka 1 MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Cirebon, yakni Bung Dodik, didampingi Dankoti (Bung Sakwad) juga Wadan Koti Bung Gatot.

Dalam arahannya kepada seluruh anggota yang ikut hadir, Bung Dodik menekankan tidak ada Alkohol, Kekerasan maupun Anarkis.

“Karena kami datang dengan niat baik.
Titik kumpul di Bima, kemudian Konvoi dengan dikawal pihak Kepolisian menuju Sinar Mas di Jalan Dokter Wahidin Kota Cirebon,” ujarnya.

Ketika sampai di PT Sinar Mas, perwakilan Ormas Pemuda Pancasila yang masuk untuk Audiensi dengan pihak Sinar Mas dipimpin langsung oleh Bung Dodik dan Bung Gatot juga beberapa Ketua PAC, di antaranya PAC Kedawung Bung Heru, S.H., yang jadi Juru Bicara dari Tim Negosiasi,Vjuga ada PAC Babakan, PAC Sedong, PAC Susukan Lebak, PAC Losari dan PAC Pabuaran.

Bung Dodik mengatakan, Tim Negosiasi diterima oleh Kepala Cabang PT Sinar Mas Budi didampingi anggota Kepolisian dari Polres Kota Cirebon.

Alhamdulillah, negosiasi berjalan lancar, karena pihak dari Sinar Mas bertanggung jawab mengembalikan Unit Mobil pada Pemiliknya tanpa keluar biaya sesuai dengan tuntutan dari pihak Ormas PP,” ungkapnya.

Sementara, menurut Bung Heru selaku Juru Bicara, pihak Bank Sinar Mas jelas menyalahi aturan.

“Karena sudah tidak diperbolehkan Menarik Paksa Unit di Jalan, karena syarat penarikan Unit ketika Debt Collector Menarik Unit itu harus memenuhi persyaratan, yaitu ada Surat Somasi, yang menarik punya Sertfikat dari Lembaga Resmi, Surat Kuasa dan fotocopy jaminan Fidusia,” tegas Bung Heru.

Selain itu, ketika dikonfirmasi, Bung Nana mengucapkan banyak terima kasih pada rekan-rekan anggota yang telah ikut hadir di PT Sinar Mas.

“Terutama buat Pak Waka 1 (Bung Dodik), Dankoti (Bung Sakwad) dan Wadankoti (Bung Gatot),” pungkasnya. (H.Indang)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *