jejakkasus.co.id, CIREBON – Minuman Keras (Miras) berbagai merek dari hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dimusnahkan, dilaksanakan di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (21/10/2024).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di Wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kegiatan ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti Miras hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas di Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol. Sumarni.
Ia mengatakan, jumlah Miras yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari berbagai merek Minuman Keras Pabrikan sebanyak 1.678 Botol, Minuman Keras Tradisional jenis Ciu sebanyak 2.213 Botol, dan Minuman Keras Tradisional jenis Tuak sebanyak 529 Liter, Tipiring Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon sebanyak 2.487 Botol.
Menurutnya, pemusnahan tersebut bertujuan agar Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman tanpa adanya gangguan tindak kriminal akibat mengonsumsi Miras. Sehingga kondusifitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta nyaman.
Pihaknya menegaskan, Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti menggelar Razia Miras. Bahkan, kegiatan KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon bakal dilaksanakan secara rutin.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas Peredaran Miras, karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak Peredaran Miras agar ada efek jera bagi Pengedar Miras di Wilayah Kabupaten Cirebon,” kata Kombes Pol. Sumarni.
Ia memastikan, Polresta Cirebon tak akan henti-hentinya menggelar Operasi Pekat dengan mendatangi Warung-warung yang nekat menjual Miras. Pasalnya, selama ini Miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon.
“Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi Miras sering kali terjadi di Wilayah Hukum Polresta Cirebon, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Cirebon selalu kondusif,” pungkasnya. (E. Kurtis)