CIREBON- JK. LSM Bela Bangsa polisikan Oknum Panitia PTSL (Prona Sertifikat) di Wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, ke Polresta Cirebon. Kamis (30/4/2020)
Diduga Oknum panitia PTSL (Prona Sertifikat) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, melakukan pungutan liar dan akhirnya dilaporkan ke Polresta Cirebon dengan Nomor Surat : 140/LSM BB/IV/2020 di Sumber.
Menurut Setiawan Ketua LSM Bela Bangsa menyampaikan kepada awak media Jejak Kasus, bahwa ada 5 (Lima) Kelurahan yang mengadakan program PTSL (Prona Nasional) yaitu Kelurahan Babakan, Kelurahan Pejambon, Kelurahan Gegunung, Kelurahan Matangaji dan Kelurahan Kenanga.
Namun diduga Panitia PTSL (Prona Nasional) di Kecamatan Sumber melakukan pungutan liar di luar Keputusan Tiga Menteri yaitu lebih dari Rp. 150.000 (Jawa dan Bali).
Masih Setiawan Bela Bangsa melanjutkan, bahwa Keputusan 3 Menteri adalah acuan utama dari Program PTSL yang harus bisa menjadi acuannya.
“Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Nomor : 25/SKB/V/2017. Nomor : 590.3167A Tahun 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Keputusan Point 7 (tujuh) butir 5 (lima) katagori V (Jawa dan Bali) biaya sebesar Rp. 150.000”.
Lanjut Setiawan, di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dari 5 (lima) Kelurahan ada sekitar 3.500 masyarakat yang mendaftarkan Program PTSL (Prona Sertifikat).
Namun dimintai lebih dari Rp. 150.000 sebagai administrasi yang sesuai dengan Keputusan Tiga Menteri yaitu rata-rata dimintai 1.250.000/orang.
Jadi kerugian masyarakat sekitar 5 miliar lebih dari pungutan liar oknum Panitia PTSL di Kecamatan Sumber. Tegasnya. (Oi)