CIREBON- JK. Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Dinas Kesehatan Kota Cirebon melakukan penutupan sementara pelayanan operasional kepada beberapa Klinik dan Sarana Kefarmasian yang ada di Kota Cirebon, sebagai langkah penanggulangan, pencegahan dan penyebaran Virus Covid-19.
Penutupan sementara pelayanan operasional Klinik dan Sarana Kefarmasian dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Kesehatan Kota Cirebon sehubungan dengan adanya beberapa dari karyawan tersebut terkonfirmasi Covid-19.
Adapun Klinik dan Sarana Kefarmasian yang ditutup sementara yakni, Apotek Pasuketan, Apotek Pasuketan Setiabudi, Apotek Pasuketan Gunungsari, Apotek Pasuketan Perum, Toko Alat kesehatan CV Carmelia, Toko Alat Kesehatan Carmelia, PAK Carmelia Gustavindo, PBF Carmelia Gustavindo, dan Klinik Carmelia.
Kesemuanya itu agar dilakukan penutupan sementara pelayanan operasionalnya terhitung dari tanggal 17 Nopember 2020 hingga hasil tes seluruh karyawannya dinyatakan negatif Covid-19.
Ditempat Klinik dan Sarana Kefarmasian yang ditutup sementara operasional pelayananya, segera dilakukan penyemprotan disinfektan, sebagai langkah penanggulangan, pencegahan dan penyebaran Virus Covid-19.
Penutupan sementara tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Dinas Kesehatan Kota Cirebon Nomor : 503/3161-Dinkes, Sifat : Biasa, Hal : Penutupan Sementara Pelayanan Operasional Klinik Dan Sarana Kefarmasian.
Surat tersebut ditujukan kepada yang pertama Drs. Benyamin Setiabudi, Apt., yang kedua Juanita Sulistyowati, SE., S.Farm., Apt. Dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon dr. H. Edy Sugiarto, M.Kes. Selasa (17/11/2020). (JK)