Jawa Barat: Sadili Resmi Dilantik Menjadi Kuwu PAW Desa Tamansari

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Bupati Indramayu Nina Agustina yang diwakili Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Asisten Daerah (Asda) Kabupaten Indramayu Drs. H. Jajang Sudrajat melantik Sadili sebagai Kuwu Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Tamansari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar)

Prosesi pelantikan yang dilaksanakan di Balai Desa Tamansari pada Rabu (14/12/2022) tersebut, turut dihadiri Camat Lelea, Forkopimcam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tokoh Masyarakat Desa Tamansari

Dalam sambutannya, Bupati Nina Agustina memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPD dan Panitia Pemilihan Kuwu/Kepala Desa (Kades) Pergantian PAW yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan Pemilihan Kuwu melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Saya ucapkan selamat kepada Bapak Sadali yang telah dilantik menjadi Kuwu Tamansari, serta mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan Pemilihan Kuwu, sehingga dapat berjalan lancar dan sukses,” tutur Bupati Nina.

Nina menyampaikan, Pemilihan Kuwu antar waktu, bagi Kuwu yang telah berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka dipilih melalui Musdes atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati dalam Musdes, yang mana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pemilihan Kuwu PAW ini diatur dalam Undang-Undang, sehingga dalam rangka menjalankan Amanat Undang-Undang, pelaksanaannya harus betul-betul dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelas Nina.

Nina berpesan kepada Kuwu terpilih yang telah dilantik, meskipun bukan dipilih melalui pemilihan secara serentak namun tugas dan kewajiban yang dimiliki tetap sama. Serta diharapkan dapat menjalankan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dengan mempedomani perundang-undangan.

“Saya berpesan kepada Kuwu terpilih, agar tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Kuwu sesuai dengan perundang-undangan. Walaupun bukan dipilih melalui pemilihan serentak, namun itu guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa, serta menanggulangi kemiskinan menuju Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat (Bermartabat),” pesan Nina.

Sementara, Kuwu PAW Desa Tamansari Sadali mengatakan, hal pertama yang akan dilakukan adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meneruskan bidang pembangunan.

Sadili menegaskan, akan memberikan pelayanan yang lebih baik walaupun masa jabatan yang akan dipimpinnya tidak begitu lama.

“Pelayanan yang baik kepada masyarakat dan juga kerja sama dengan Pemerintah Kecamatan, juga akan mengikuti Visi dan Misi Bupati Indramayu. Intinya, kita akan majukan dan meningkatkan serta mengembangkan Desa Tamansari lebih baik lagi,” pungkasnya. (Ron/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *