Jawa Barat : Kuwu/Kepala Desa di Kabupaten Cirebon Dilema Antara Aturan dan Pemerataan BLT-DD

CIREBON- JK. Serba serbi pembagian BLT-DD, menurut Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.

Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan Dana Desa (DD) adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di Desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu Kuwu/Kepala Desa di Kabupaten Cirebon Jago (bukan nama asli-red) menceritakan keluh kesahnya kepada awak media bahwa, BLT itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun, dan orang kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19. Kamis (4/6/2020)

Ia juga menjelaskan, pendataan awal dilakukan Tim Relawan Covid-19. Hasilnya akan dibawa ke dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).

Dalam Musdes itu melibatkan Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, Pendamping lokal Desa, dan Pendamping PKH, Puskesos, RT/RW, serta Karang Taruna.

Hasil pendataan awal Tim Relawan Covid,-19 akan di verifikasi ulang. Untuk memastikan BLT tepat sasaran,” ungkapnya.

Ketika orang menilai masalah nominal kita sangat dilema, ketentuan dari Pusat itu Sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sedangkan masyarakat menginginkan/mendapatkan semua bantuan tersebut,”lanjutnya.

Kalau kita paksa dibagikan sebesar Rp 600 ribu, hanya mendapatkan beberapa Kepala Keluarga (KK) saja dan otomatis kita yang akan di demo, karena masyarakat masih belum paham dengan kriteria yang mendapatkan BLT-DD.”Terangnya.

Contoh, kita bagi dengan nominal Rp 600 ribu hanya 200 Kepala Keluarga (KK) yang kebagian, tapi ketika kita bagikan dengan nominal Rp 100 ribu, masyarakat akan lebih banyak yang mendapatkan dan merasakan,”ucapnya.

Kami serba salah, mau membagikan Rp 600 ribu banyak masyarakat yang tidak kebagian, dibagikan Rp 100 nanti jadi sorotan masyarakat juga, nanti dikira kami yang korupsi.

Kami sendiri komitmen bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) 20 sampai 35 % diperuntukkan BLT-DD yang kegunaanya sama juga untuk masyarakat,”terangnya

Masih kata Kuwu/Kepala Desa, jangan melihat nominalnya, tapi lihat bener tidak bahwa nominal DD yang 20 sampai 30 % itu digunakan untuk BLT-DD dan penerima manfaatnya ada berapa, fiktif atau ril. Besar atau kecil nominal yang diterima masyarakat yang penting 20 sampai 30 % DD disalurkan untuk masyarakat.

Kalau bicara dampak Covid-19, kita semua juga kena dampaknya, dari mulai Pejabat, Pengusaha, Karyawan Swasta, Olahragawan, Pedagang, Petani,” jelas Kuwu/Kades.

Dengan adanya BLT-DD, kami sangat menguras tenaga dan pikiran, sebagai pelayan masyarakat ini sudah tugas kewajiban kami melayani masyarakat, dan lebih baik ditiadakan saja yang namanya bantuan dari Pemerintah, karena akan menimbulkan konflik di bawah, karena akan timbul cemburu sosial”. Pungkas Kuwu/Kades tersebut. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *