Jawa Barat: Kuwu Kasnita : Jangan Sampai Warga Masyarakatnya Terjerat Hukum

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Kuwu/Kepala Desa (Kades) Mulyasari Kasnita beritikad baik kepada warga masyarakatnya agar kelak tidak terjerat hukum terkait penggarapan tanah HGU milik PG Rajawali Jatitujuh Majalengka.

Pasalnya, warga menganggap tanah HGU bisa menjadi hak milik bagi warga yang menggarapnya. Hal itu tidak mungkin, darimana nanti asal usul jual belinya.

Dikatakan Kuwu Kasnita saat konfirmasi dengan Kapolres Indramayu, bahwa yang berhak mengelola tanah HGU (Hak Guna Usaha) adalah PT Pabrik Gula/PG Rajawali Jatitujuh, Majalengka.

Sebelumnya, warga masyarakat mengunggah di Media Sosial Facebook, bahwa Kuwu Kasnita penjahat besar, karena menganggap telah menghalangi warga mengelola tanah HGU milik PG Rajawali Jatitujuh.

“Bahkan warga menganggap tanah tersebut bisa menjadi hak milik,” kata warga.

“Padahal itu tidak mungkin, dari mana nanti asal usul jual belinya,” tegas Kuwu Kasnita kepada jejakkasus.co.id, Selasa (02/11/2021).

Namun, saat ini pihak masyarakat sudah menyadari kekeliruannya dan sudah meminta maaf terkait dengan apa yang dituduhkan kepada Kasnita Kuwu/Kepala Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Sakur)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *