jejakkasus.co.id, CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon bergerak cepat dalam mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan ditemukan tergeletak di bawah fly over Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (27/11/2022) kemarin.
Bahkan, para petugas berhasil mengamankan tujuh Pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut kurang dari 24 jam. Ketujuh orang pelaku tersebut masing-masing berinisial AN (19), AA (17), AF (17), MS (21), C (17), MF (16), dan IK (16).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan, mereka telah ditetapkan sebagai Tersangka dan mempunyai peranan berbeda-beda, di antaranya AN, AA, dan AF yang menganiaya korban menggunakan Senjata Tajam dari mulai Celurit hingga Klewang.
“Akibatnya, korban mengalami luka sabetan Senjata Tajam di bagian Dada, Punggung, Tangan, dan lainnya. Sedangkan MF berperan melempar Batu, kemudian MS, C, dan IK merupakan Joki yang mengendarai sepeda motor,” kata Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (28/11/2022).
Arif mengatakan, peristiwa tersebut diawali bentrokan antar Geng Konten yang dipicu aksi saling menantang melalui media sosial. Korban dan 10 temannya merupakan kelompok CHOMAZ16SOUL dan para Tersangka dari kelompok PAAN_SEEWK/ANAKBAE2 yang berjumlah 17 orang.
Kedua kelompok tersebut pada mulanya membuat kesepakatan untuk bentrokan di bawah fly over Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Kemudian, dua kelompok tersebut mendatangi lokasi yang telah disepakati sesuai jam yang ditentukan dengan mengendarai sepeda motor.
Hingga akhirnya, korban yang mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut dibawa ke RSUD Arjawinangun dan dinyatakan meninggal dunia.
Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan mengenai peristiwa tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian.
“Kami langsung bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dari mulai olah TKP hingga memeriksa keterangan saksi-saksi, dan berhasil mengamankan tujuh Tersangka dalam kurun waktu 16 jam setelah kejadian,” ujar Arif.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah Barang Bukti, di antaranya Senjata Tajam, dua batang Bambu, selongsong Kembang Api, tiga unit sepeda motor, dan lainnya.
Saat ini, seluruh Barang Bukti berikut para Tersangka telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketujuh Tersangka yang merupakan anggota Geng Konten PAAN_SEEWK/ANAKBAE2 tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ethik Kurtis/Red)