Jawa Barat: Kredensialing FKRTL Klinik Utama Jasa Prima Oleh BPJS Kesehatan Cirebon

jejakkasus.co.id, CIREBON – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon melakukan seleksi proses Kredensialing Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tahun 2022 melalui zoom meeting bersama Faskes Klinik Utama Jasa Prima, Jalan Pilang Raya No. 147, Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (22/09/2022).

Salah satu komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan. Karena itu, sebagai bentuk kepatuhan dalam regulasi, seleksi Faskes mutlak dilakukan dan wajib dipenuhi oleh Faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hadir dalam zoom meeting, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Kepala BPJS Kantor Cabang Kabupaten Cirebon, Tim Kredensialing Kantor Cabang Cirebon.

Diikuti Owner Klinik Utama Jasa Prima Hj. Ratu Ayu Suhartini, S.E., M.M., didampingi dr. Atika Nopitri selaku direktur beserta dr. Prawitasari Dwiningrum, jajaran manajemen dan Tim Tenaga Kesehatan (Nakes).

Pengantar Kredensialing secara zoom meeting, dr. Rika Purnama menyampaikan terkait persyaratan administrasi yang mutlak dipenuhi adalah perijinan, yakni ijin praktik, tenaga medis, akreditasi dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) Faskes.

Lanjut dr. Rika, sementara kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi Faskes yang bekerja sama, antara lain Tenaga Medis yang kompeten dan lingkup pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana, sistem, prosedur dan administrasi.

dr. Rika menjelaskan, Kredensialing adalah suatu proses dimana BPJS Kesehatan melakukan pengecekan, apakah pelayanan di Klinik yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah sesuai ketentuan atau belum.

“Kemudian, kami juga melakukan kroscek bagaimana SDM dan juga sarana prasarana, selain hal-hal yang mutlak dipenuhi, terkait Surat Ijin Operasional, Surat Ijin PT kami juga melihat bagaimana yang ada di Faskes, baik itu Rumah Sakit ataupun Klinik Utama,” jelas dr. Rika.

dr. Rika menyampaikan, bahwa JKN adalah program pemerintah dimana program ini tentunya ada banyak stakeholder didalamnya, termasuk ada pemerintah sebagai regulator kemudian BPJS Kesehatan sebagai Badan penyelenggara jaminan sosial.

“Faskes juga yang memang kami Kredensialing seperti itu setiap tahunnya untuk menjadi provider BPJS, bergabung bersama kami melaksanakan program amanah pemerintah ini, yakni program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar dr. Rika.

dr. Rika mengungkapkan, menindaklanjuti kunjungan sebelumnya ke Klinik Utama Jasa Prima pada hari Kamis minggu lalu untuk melakukan proses Prakredensialing, dan hari ini kita selesaikan untuk proses Kredensialing-nya.

Alhamdulillah, secara self asesment yang dilakukan oleh Klinik Utama Jasa Prima itu point-nya 85,2, sehingga dapat dilanjutkan untuk kegiatan Kredensialing hari ini, Kamis (22/09/2022),” kata dr Rika.

dr. Rika mengungkapkan, proses Kredensialing terkait komitmen dan bagaiman rencana pengembangan ke depan dari Klinik.

“Kepada setiap provider yang bekerja sama ataupun yang belum bekerja sama, kami ingin tahu bagaimana gambaran Faskes ke depan, karena tentunya JKN ini pesertanya sudah lebih 90 persen, khususnya di Kabupaten Cirebon,” jelas dr. Rika.

Sementara itu, dr. Atika Nopitri selaku direktur Klinik Utama Jasa Prima memaparkan terkait apa yang menjadi ketentuan dalam proses Kredensialing, mulai dari pemaparan Profil, Komitmen hingga melakukan Clinik Tour terkait Admistrasi, Poli Rawat Jalan, Instalasi Farmasi hingga sarana prasarana.

“Intinya, apa yang menjadi ketentuan dalam proses Kredensialing, Klinik Utama Jasa Prima telah memenuhi apa ketentuan menjadi provider BPJS Kesehatan,” tegas dr. Atika Nopitri.

Pada kesempatan yang sama, Owner Klinik Utama Jasa Prima Hj. Ratu Ayu Suhartini, S.E., M.M., yang biasa disapa Bunda Ratu Ayu menuturkan, pihaknya siap MoU untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN.

Bunda Ratu Ayu menegaskan, salah satunya apabila ada pasien yang memerlukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh spesialis, pasien itu akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang dapat menanganinya.

“Sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku, kami siap untuk melakukan MoU agar dapat segera melayani Peserta JKN sebaik-baiknya. Semoga, jalinan kerja sama dapat berjalan secara optimal, sehingga semakin banyak peserta BPJS Kesehatan memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya,” pungkasnya. (Om JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *