Jawa barat : Konsekuensi Jadi Pengantin disaat Pandemi Covid-19

CIREBON- JK. Kita semua tahu kondisi saat sekarang dalam masa prihatin Pandemi Covid-19 yang sedang menimpa di seluruh penjuru dunia juga termasuk Indonesia. namun rupanya ada juga warga masyarakat yang bersih kukuh mengadakan acara pernikahan
disaat pandemi Covid-19.

Warga masyarakat Desa Dukupuntang, Fadila calon pengantin mempelai pria dari keluarga besar H. Jono Sutini dan Amel calon mempelai putri dari keluarga Juanda Ida Desa Cengkoak.

Mereka menyadari akan hal tersebut sehingga acara pernikahan yang tadinya akan diadakan resepsi dan hiburan menurut adat biasanya, namun resepsi dan hiburan ditiadakan, tanpa hiburan dan tanpa resepsi serta cukup melaksanakan akad nikahnya saja, dan yang hadir cukup keluarga inti saja tidak lebih dari 10 orang.

Akad Nikah digelar bertempat di Mushola Desa Cengkoak yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Dalam akad nikah tersebut dihadiri Naib/Penghulu H. Jaman dan Lebe Jamuri dari Desa Cengkoak beserta kedua calon pengantin dan keluarganya.

Acara Akad Nikah tentunya mengikuti tata cara protokol kesehatan, physical distancing, sosial distancing dengan duduk menjaga jarak, pakai Masker dan sarung tangan serta tersedianya Hand sanitizer ditempat acara tersebut.

Awak media Jejak Kasus memantau dan melakukan wawancara dengan Naib/H. Jaman dan beliau menjelaskan bahwa, masyarakat boleh mengadakan acara akad Nikah disaat pandemi Covid-19, asalkan mengikuti aturan Pemerintah dan melaksanakan maklumat Polri dengan tata cara pencegahan Covid-19, sesuai protokol kesehatan, tidak lebih dari 10 orang yang hadir, supaya dapat mencegah menularnya atau terhindar dari wabah penyakit Covid-19 tersebut bila mematuhi peraturan yang ada, pungkasnya. Jumat (29/5/2020). (R.HD)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *