Jawa Barat: Komisi III Minta Satpol PP Menindak Pertambangan Ilegal di Kabupaten Cirebon

jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyebut telah banyak menemukan aktivitas Pertambangan Ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Pasalnya, kebanyakan aktivitas Pertambangan yang ditemukan tersebut tidak mengantongi Dokumen Perizinan.

Komisi III menilai, dengan banyaknya aktivitas Pertambangan yang Ilegal, berimbas pada Pemerintah Daerah tidak bisa menarik pajak.

Untuk itu, Komisi III merekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup aktivitas Pertambangan tersebut.

“Kami menemukan beberapa perusahaan yang tidak berizin.  Karena itu, Komisi III meminta Satpol PP untuk menutup atau menyetop aktivitas galian sampai proses perizinan selesai ditempuh,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Anton Maulana saat Rapat Kerja, Rabu (02/11/2022).

Pada rapat kerja tersebut, pihaknya juga menghadirkan Perusahaan PT Barokah yang memang perizinannya ada kekurangan, dan mereka mau untuk menempuhnya terlebih dahulu dan telah memberhentikan aktivitas galiannya selama menempuh kekurangan Dokumen Perizinan.

Anton mengaku, saat ini pihaknya sedang mendata, ada bebarapa titik aktivitas galian yang tidak berizin, dan langsung membuat Nota Dinas untuk pemberhentian sementara.

“Kalau tidak berizin, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) belum bisa ditarik, karena tidak ada payung hukumnya. Maka, Satpol PP harus bergerak cepat,” tegas Anton.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon H. Mulus Trisla Ageng menambahkan, dengan ditemukannya para pengusaha nakal sebab tidak menempuh Perizinan Pertambangan, maka pihaknya juga bakal mendatangi para pembeli materi galian.

“Kita akan datangi pembelinya juga. Kita akan sampaikan, bahwa anda membeli barang Tambang Ilegal karena izinnya belum lengkap. Dan ada Undang-Undangnya, ada ancaman hukumnya,” jelas Mulus.

Lanjut Mulus, maka Komisi III bakal memberitahu terlebih dahulu kepada para pembelinya.

“Karena Pembeli sama saja menjadi Penadah Barang Ilegal,” ungkap Mulus.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon lainnya R Cakra Suseno menyampaikan, persoalan Galian Ilegal ini merupakan tindaklanjut dari kunjungan Komisi III ke Kecamatan Beber, beberapa waktu lalu.

“PT Barokah sendiri kita hadirkan di Rapat Komisi karena waktu itu ada kekurangan kelengkapan dokumen berkaitan dengan penggunaan dokumen,” ungkap Cakra.

Cakra menerangkan, secara izin prinsip, izinnya Percetakan untuk Perkebunan Jagung. Dan secara izin prinsip itu adanya di Dinas Pertanian. Tapi, kaitan kegiatan yang di PT Barokah mengeluarkan material, maka harus ada yang ditempuh perizinannya.

“Jadi, perlu melengkapi dokumen IUP penjualannya,” terang Cakra.

Lanjut Cakra, artinya jangan sampai kejadian masa lalu untuk membuka atau menambah Percetakan Lahan Persawahan, ujungnya Sawah pun tidak bisa dicetak. Karena proses dari kegiatan yang banyak tidak terpenuhi.

“Nah, kita tidak mau mengulang masa lalu,” ujar Cakra.

Cakra menuturkan, berdasarkan keterangan dari Dinas SDM Jabar di Cirebon, yang terdaftar ada 26 pemegang izin kaitan dengan Pertambangan. Yang murni menggunakan IUP OP atau yang menggunakan kegiatan Pertambangan untuk membuka Lahan Perkebunan atau Sawah.

“Dan dari 26 ini tidak semuanya aktif. Kita tinggal melakukan pengawasan kaitan dengan potensi Pajak. Kemudian, kaitan dampak dari kegiatan Pertambangan itu sendiri, jangan sampai kegiatan itu tidak sesuai dengan ajuan dokumen yang mereka mohon untuk menempuh Perizinan,” pungkasnya. (Om JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *