jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon mengingatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menambah kesempatan kerja, termasuk Jaminan Kerja meliputi Keselamatan Kerja hingga Kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Disnaker di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (6/2/2025).
Hadir dalam rapat anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Rizki Putri Mentari, S.H.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon M. Yusuf S.PdI., M.Pd., menyampaikan, peran Disnaker sangat penting dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tenaga kerja, seperti perlakuan tidak adil kepada Pekerja, pemberian Upah yang tidak sesuai.
“Meski tidak secara langsung menindak, paling tidak Disnaker harus hadir dalam memberi perlindungan melayani permasalahan tentang Tata Tenaga Kerja,” katanya usai rapat.
Menurut Yusuf, Disnaker bisa mewujudkan kolaborasi antara Eksekutif dan Swasta untuk menangani Angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Cirebon. Selain itu, masyarakat juga berhak mendapatkan Edukasi dan Pelatihan Kerja dari Disnaker Kota Cirebon. Khususnya bagi Pencari Kerja Usia Produktif.
“Ini juga penting, terkait pelatihan yang diadakan, itu sesuai tidak dengan kebutuhan Tenaga Kerja di Perusahaan. Dan meski angka TPT turun, tapi kan jumlah usia produktifnya juga terus bertambah tiap tahunnya,” tambah Yusuf.
Begitu pun yang disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Stanis Klau. Menurutnya, masih ditemukan beberapa Perusahaan yang masih mewajibkan Syarat Administratif berupa Dokumen Asli, seperti Ujazah, KTP, SIM bahkan Akta Nikah.
“Hal ini seharusnya menjadi perhatian utama Disnaker dalam menjamin Perlindungan terhadap Hak-hak Pekerja di Kota Cirebon. Melihat persoalan itu, harus segera diambil langkah tegas untuk diselesaikan. Kami merekomendasikan agar Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran untuk melarang di dalam Nota Perikatan atau Perjanjian mencantumkan Penahanan Dokumen Privat itu,” tegasnya.
Untuk menyelidiki lebih lanjut, Perusahaan-perusahaan yang masih mensyaratkan Ijazah, Komisi III merekomendasikan agar Disnaker membentuk Tim Advokasi Khusus.
Stanis Klau berharap, Pemerintah Daerah pun harus memiliki keberpihakan yang jelas terhadap para Pekerja, agar Penahanan Dokumen Asli tidak kembali terjadi.
“Karena saat ini perlu ditekankan, orientasinya Disnaker bukan hanya menyelenggarakan program, akan tetapi menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Disnaker Drs. Tri Helvian Utama, M.M., menyampaikan, persoalan TPT bukan saja tugas Disnaker, melainkan juga para pemangku kepentingan lainnya.
Meski begitu, ia pun memaparkan persentase TPT di Kota Cirebon termasuk turun. Dari sebelumnya hanya 7 persen menjadi 6,6 persen pada tahun 2024.
Ia pun berkomitmen terus meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan berbagi pemangku kepentingan di tahun 2025. Salah satunya dengan membuka Layanan Pembuatan Kartu Kuning di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Kota Cirebon.
“Kami ada komitmen, untuk program tahun 2025 bisa lebih meningkatkan komunikasi dan kolaborasi, bukan secara formal saja, tapi Jawa Barat: Komisi III DPRD Kota Cirebon Ingatkan Disnaker untuk Perluas Kesempatan Kerja Non Formal,” pungkasnya. (Om JK)