jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menilai, sampai sekarang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih ribet.
Pasalnya, karena harus ada Izin Teknis dari Dinas terkait meski syarat-syarat yang diminta tidak ada dasar hukumnya.
“Persyaratan Izin Teknis yang ditentukan oleh Dinas terkait tersebut mengalahkan kewenangan yang sudah disyaratkan oleh Kementerian terkait,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan, Selasa (3/10/2023).
Yoga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Dinas Teknis berkaitan dengan PBG untuk menyinkronkan terkait persyaratan yang diminta Dinas Teknis kepada Pemohon yang ingin mendapatkan PGB.
“Dan ternyata dari hasil rapat, kami menemukan beberapa hal yang harus diluruskan. Karena pada kenyataannya posisi persyaratan yang diminta itu tidak berdasarkan aturan yang baku. Jadi, dalam Undang-Undang, Perda, dan Perbup itu tidak ada. Hanya berdasarkan peraturan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan,” jelas Yoga.
Oleh karenanya, menurut Yoga, hal ini perlu diluruskan. Jangan sampai nanti menghambat para investor yang akan datang ke Kabupaten Cirebon untuk berinvestasi. Salah satu contoh yang dibedah pihaknya dalam rapat tersebut, syarat yang diminta dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon kepada pemohon untuk menempuh PGB.
“Menurut PP 5 dan 6 itu disediakan ketika ada si investor yang modalnya kurang dari Rp 5 miliar ada surat SPPL yang dikeluarkan oleh OSS, tapi kenyataannya itu diminta lagi SPPL dari Versi Dinas. Menurut kami, ini kewenangan dinas sudah melampaui kewenangan Kementerian. Karena produk dari Kementerian tidak terpakai,” terang Yoga.
Yoga menegaskan, karena dari pihak DLH pada saat rapat itu, harus ada SPPL yang dikeluarkan oleh DLH walaupun Pemohon sudah memegang SPPL yang telah dikeluarkan oleh Kementerian.
“Dan lebih ironisnya lagi ketika si Pemohon ingin mendapatkan SPPL versi DLH ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi lagi yang mana permintaan syarat-syarat itu tidak mempunyai dasar hukum apa pun,” tegas Yoga.
“Saya tegaskan, disini DLH mempersyaratkan terkait persyaratan teknis bagi Pemohon untuk bisa mendapatkan SPPL maupun UKL-UPL itu, belum ada dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, ini perlu dibenahi. Dan kemarin, dari Bagian Hukum pun menegaskan hal itu tidak dibenarkan,” ujar Yoga.
Menurut Yoga, maka hal ini bisa menjadi bahan evaluasi pihaknya bersama Dinas-dinas Teknis lainnya. Supaya ketika perizinan teknis yang ditempuh mudah, para investor pun akan dengan mudah pula mendapatkan PBG.
“PGB ini harus kita genjot juga, karena salah satu nilai plus PAD untuk Kabupaten Cirebon. Oleh karenanya, kita menggencarkan kaitan dengan kemudahan mengurus PBG,” kata Politisi Partai Hanura ini.
“Sebab pada kenyataannya, sekarang ketika mengurus PGB di Kabupaten Cirebon tidak seperti yang digembar-gemborkan 7 sampai 14 hari selesai. Namun, harus ada izin teknis yang mesti dilengkapi Pemohon meskipun sudah lengkap, juga harus ada persyaratan lain yang harus dipenuhi dari Dinas Teknis. Oleh karena itu, harus disinkronkan dan dipangkas hal-hal yang tidak penting,” tutur Yoga.
“Itu yang menjadi catatan Komisi III terkait PBG. Nanti akan kita sinkronkan lagi dengan Bagian Hukum dan akan kami sampaikan juga ke Pak Bupati. Karena selama ini, Pak Bupati gembar-gemborkan mengurus PGB mudah, investor masuk, meski pada kenyataannya masih ruwet, banyak izin-izin teknis yang harus ditempuh oleh Pemohon,” pungkasnya. (H. Indang/Red)