Jawa Barat: Komisi III Dorong Kesesuaian Anggaran di Dinkes dan RSD Gunung Jati

jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi III DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Cirebon menggelar rapat bersama jajaran Direksi RSD Gunung Jati, di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021).

Rapat tersebut membahas penyesuaian program anggaran RSD Gunung Jati dan Dinas Kesehatan tahun 2021 dan 2022.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr. Tresnawaty, SpB., menjelaskan, pembahasan bersama jajaran direksi RSD Gunung Jati tersebut tidak lain membahas kesesuaian anggaran antara Rumah Sakit dengan Dinas Kesehatan, agar tidak ada anggaran yang membengkak.

Menurutnya, penyesuaian anggaran di dua Instansi Pemerintah tersebut perlu ada titik temu, agar beban pembiayaan bisa fleksibel, terutama dalam penganggaran pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang membutuhkan biaya yang sangat besar.

“Kami menghindari agar tidak terjadi ada beban biaya yang membengkak. Kami juga ingin adanya saling menutupi kebutuhan anggaran. Karena itu harus ada kesesuaian untuk penganggaran,” ujarnya saat rapat berlangsung.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M. Handarujati Kalamullah, S.Sos., mengatakan, sinkronisasi program dan anggaran antara Dinkes dengan RSD Gunung Jati, perlu dilakukan agar ada sinergitas dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Posisi anggaran RSD Gunung Jati berada di bawah Dinas Kesehatan.

Sehingga diharapkan adanya kesesuaian anggaran di antara keduanya, terutama dalam penanggulangan dan pencegahan Covid-19 ini.

“Pada saat penanggulangan dan pencegahan tahun anggaran kemarin, Dinkes dan RSD Gunung Jati adalah pengguna anggaran terbesar. Harapan kami, dua Lembaga ini bisa saling menunjang,” ujarnya usai rapat.

Rencana program kerja pada Perubahan APBD 2021 dan APBD 2022 masih memprioritaskan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Menurut Politisi yang akrab disapa Andru itu, ketidaksesuaian anggaran di Dinkes dan RSD Gunung Jati bisa berdampak membengkaknya beban anggaran.

“Apa yang menjadi kekurangan RSD Gunung Jati seharusnya bisa di-Cover Dinkes. Sehingga Dinkes bisa menyusun RKA tersinkronisasi. Maka kebutuhan penganggaran bisa lebih fleksibel dan kebutuhan anggaran bisa lebih ditekan,” ungkapnya.

Saat rapat berlangsung, Andru juga menyinggung anggaran perawatan pasien Covid-19 sebesar Rp19 miliar yang belum diklaim dari Kementerian Kesehatan.

Dia meminta kepada RSD Gunung Jati, untuk segera mengklaim anggaran yang masih tercatat sebagai piutang tersebut.

“Anggaran dari Kemenkes masih ada Rp19 miliar lagi yang belum masuk. Sebaiknya RSD Gunung Jati juga bersurat ke Kemenkes untuk masalah ini,” katanya.

Direktur RSD Gunung Jati, dr Katibi MKM menyampaikan, bahwa rencana program kerja pada anggaran 2022 terpasang sebesar Rp 429 miliar lebih.

Pembiayaan tersebut di antaranya meliputi belanja pengadaan Obat, Alat Kesehatan dan umum, serta belanja modal Alat Kedokteran, Alat Keperawatan dan rehab Gedung.

Katibi menjelaskan, inti pembahasan bersama Komisi III yaitu untuk menjelaskan dana transitoris yang didapat Rumah Sakit, dan digunakan Rumah Sakit tapi dilaporkan dalam APBD Kota sebesar Rp 220 miliar untuk tahun 2021.

Proses penganggaran tahun depan, RSD Gunung Jati terlebih dahulu menerima masukan dari setiap unit kerja, baik dari proyeksi pendapatan maupun pembiayaan, kemudian disetorkan ke Dinkes untuk diusulkan kepada TAPD.

“Karena dana tersebut tidak bisa diotak-atik, maka DPRD ingin didalami dan diperjelas supaya ada kesesuaian anggaran dengan Dinas Kesehatan,” kata Katibi. (Om JK)

Sumber: Humas DPRD Kota Cirebon

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *