jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon mendorong PD Pembangunan untuk menyelesaikan sertifikasi aset tanah daerah dan merekomendasikan membentuk tim percepatan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Ir. H. Watid Sahriar, M.B.A., memberikan waktu kepada PD Pembangunan selama dua bulan agar aset tanah yang belum bersertipikat bisa selesai.
Hal itu disampaikan Watid usai rapat kerja dengan PD Pembangunan bersama perwakilan Pemkot Cirebon, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (27/1/2022).
“Di BPN, aset tanah PD Pembangunan masih tercatat hak pakai. Ini masalah dari dulu. Kami rekomendasikan agar membentuk tim dengan melibatkan Instansi terkait lainnya,” ungkap Watid.
Saat rapat berlangsung, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah, S.Sos., juga menegaskan, bahwa permasalahan ini menjadi catatan ketika terjadi audit aset daerah. Sebab, mayoritas aset tanah PD Pembangunan belum tersertifikasi.
Karena itu, dia berharap PD Pembangunan menindaklanjuti seusai Rapat Kerja (Raker) di DPRD dengan membentuk tim gabungan.
Kemudian melengkapi data yang diminta BPN agar progres sertifikasi bisa terpantau dan selesai.
“Tim gabungan mencari solusi bersama agar proses sertifikasi diselesaikan. Agar prosesnya tidak berjalan sendiri-sendiri,” kata Handarujati.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pembangunan Dr. R Pandji Amiarsa, S.H., M.H., mengakui, dari 340 hektare aset tanah milik Kota Cirebon dari berbagai bidang, hampir semuanya tersertifikasi. Bahkan, sejak sebelum PD Pembangunan berdiri.
Pandji menyarankan kepada BPN, terkait kesulitan mengeluarkan sertipikat agar transparan.
Pasalnya, menurut keterangan BPN Kota Cirebon, bahwa PD Pembangunan belum pernah mengajukan sertifikasi. Masalah tersebut karena adanya misskomunikasi.
Menurut Pandji, dari pihak BPN yang melayani dan menanggapi persoalan ini berbeda. Sehingga, wajar jika dari BPN menganggap pengajuan sertifikasi belum disampaikan.
BPN mempertanyakan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai dasar untuk sertifikasi.
“Rapat ini, pentingnya membangun kesepahaman bersama. Sesuai rekomendasi dari rapat ini, maka perlu segera membentuk tim percepatan sertifikasi,” kata Pandji.
Sementara itu, pejabat BPN Kota Cirebon dari Bidang Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Anang Prayogo mengatakan, BPN dalam mengeluarkan sertifikat tanah dengan prinsip kehati-hatian. (Arif/YD/SH/Tim /JK)