jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon meminta agar tarif Parkir di Pasar Jagasatru disesuaikan dengan aturan baru, yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasalnya, saat ini tarif Parkir di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon belum sesuai Perda.
“Kontrak pengelolaan Parkir mereka (Pasar Jagasatru-red) itu pada November 2020 tarifnya Rp 3.000 dan Rp 5.000. Kita sampaikan, untuk Retribusi Parkir itu minimalnya sama dengan Perda,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Ir. H. Watid Sahriar, MBA., saat Sidak di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (14/1/2022).
Watid juga menerangkan, dalam Perda diatur, untuk Retribusi Parkir di Bahu Jalan bagi motor Rp 2.000, sedangkan mobil Rp 4.000.
Lanjut Watid, namun Pasar Jagasatru tak menggunakan Retribusi Parkir, tapi menggunakan Sistem Pajak Parkir.
Hal itu sama seperti yang diterapkan Mall-Mall di Kota Cirebon.
“Kita sebagai Lembaga Legislatif mengingatkan, agar ada penyesuaian Tarif Parkir, ya disesuaikan dengan Perda. Kami menyampaikan, tolong agar kontraknya (pengelolaan Parkir-red) di-adendum,” tegas Watid.
Watid menyampaikan, pengelola Parkir harus menaikan tarif, dan meminta agar pengelola Parkir memiliki hitungan yang riil.
“Yang baru itu Pajak Parkir, untuk motor Rp 2.000 dan mobil Rp 4.000. Silahkan sesuaikan harganya,” katanya.
Watid menambahkan, pihaknya berencana mengundang Perumda Pasar Berintan pada Februari nanti.
DPRD Kota Cirebon bersama Perumda Pasar Berintan bakal mendiskusikan tentang kenaikan Tarif Parkir tersebut.
Sementara itu, Kepala Pasar Jagasatru Sugandi mengaku, telah berencana untuk mengubah Tarif Parkir.
Sugandi mengungkapkan, setiap tahun kebutuhan belanja mengalami peningkatan.
“Mungkin, nanti ada perubahan Tarif Parkir,” pungkas Sugandi. (Om JK)