Jawa Barat : Komisi II DPRD Kota Cirebon Sepakati Tarif Retribusi Lelang Ikan Gunakan Nominal

CIREBON- JK. Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota Cirebon dan pemilik Kapal di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, sepakat tarif retribusi dalam Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha berdasarkan nominal, bukan menggunakan persentase.

Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Kota Cirebon dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon beserta PPN Kejawanan dan Pelaku Usaha Pemilik Kapal di Kejawanan Kota Cirebon yang membahas Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2012 terkait retribusi Jasa Usaha.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Ir. H. Watid Sahriar, MBA., mengatakan, perubahan tarif berdasarkan persentase menjadi nominal merupakan hasil dari evaluasi Pemprov Jawa Barat.

H. Watid Sahriar menjelaskan, sebelumnya tarif retribusi untuk pelelangan Ikan di TPI PPN Kejawanan menggunakan persentase, yakni satu persen dari harga pelelangan.

“Sudah sepakat semua. Jadi, TPI Kejawanan inikan lelangnya tertutup, tarifnya satu persen. Kita hanya mengubah persentase jadi nominal. Hasilnya (tarif yang dikenakan) sama, tidak jauh dari satu persen,” kata H. Watid Sahriar seusai Rapat bersama Tim Asisten Pemkot Cirebon, Pemilik Kapal, dan pihak PPN Kejawanan di Ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat. Rabu (10/3/2021). (JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *