Jawa Barat : Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Sedimentasi Pengerukan Sungai Sukalila Dimanfaatkan Untuk Urukan

CIREBON- JK. Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung di Ruang Rapat DPRD Kota Cirebon.

Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong upaya pemanfaatan sedimentasi hasil pengerukan Sungai Sukalila untuk menguruk Balong yang berada di Kelurahan Kesenden.

Semua pihak yang Rapat sepakat, memanfaatkan sedimentasi Sungai Sukalila dimanfaatkan sebagai material urukan di sejumlah Balong atau Kolam Budi Daya di Kelurahan Kesenden.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Ir. Watid Sahriar, MBA., mengatakan, sedimentasi hasil pengerukan program Kotaku di Sungai Sukalila bisa dimanfaatkan untuk menuguruk Balong di Kesenden. Terlebih lagi, kondisi beberapa Balong di Kesenden dijadikan TPS liar.

“Tadi sepakat. Sekarang memang pengerjaan pengerukan ditunda dulu karena beberapa hal, salah satunya masalah sosial. Nanti pihak Lurah dan Camat akan menyelesaikannya,” kata Watid seusai Rapat, Jumat (12/3/2021).

Ir. Watid Sahriar, MBA., mengatakan, Rapat bersama pihak-pihak terkait itu membahas tentang imbas dari pengangkutan sedimentasi, seperti kerusakan Jalan, dan bau yang ditimbulkan akibat hilir mudiknya Truk pengangkut sedimentasi.

Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H. Hendi Nurhudaya, SH.

Menurut Hendi, BBWS Cimanuk-Cisanggarung harus berkoordinasi dengan seluruh Instansi terkait. Ia mendukung langkah pemanfaatan sedimentasi hasil pengerukan Sungai Sukalila sebagai material urukan di Balong-Balong milik warga.

“Banyak kewenangan yang langsung bersinggungan dengan BBWS,” kata Hendi.

Sementara itu, Lurah Kesenden Rulianto, SSTP., mengaku sepakat dengan usulan DPRD Kota Cirebon. Ia juga mendukung kelancaran program Kotaku.

Ruli mengatakan, Kelurahan Kesenden telah menyiapkan lahan tiga hektare yang ada di RW 01 dan 10 untuk tempat pembuangan sedimentasi.

“Lahan yang disediakan ini memang permintaan warga. Kelurahan hanya sebagai fasilitator antar stakeholder terkait. Lahan yang disediakan ini Balong milik warga, yang memang sengaja ingin di uruk,” ucap Ruli.

Ruli mengaku, akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan warga yang dilintasi Truk pengangkut sedimentasi. Utamanya untuk membahas kompensasi atas dampak aktivitas pengangkut sedimentasi.

“Sekarang pengerukan berhenti sementara. Kita sedang mencari komitmen bersama dengan warga,” kata Ruli.

Sementara itu, Kabid SDA DPUPR Kota Cirebon Agung Kemal Hasan, ST., MM., mengatakan, sedimentasi yang dijadikan material urukan Balong terlebih dahulu didiamkan selama tiga hari di lokasi pengerukan.

“Jangan langsung diangkut. Selain bau, bisa berdampak terhadap kerusakan Truk. Karena sedimentasi ini mengandung Zat Besi, itu kan Air Laut,” kata Agung.

Agung mengatakan, proses pengerukan Sungai Sukalila dihentikan sementara. Karena, lanjut Agung, alat beratnya tengah digunakan untuk merevitalisasi Tanggul Sungai yang jebol di Kabupaten Indramayu.

“Yang waktu kejadian banjir di Indramayu, kan ada yang jebol. Sekarang agenda terdekatnya adalah kita akan duduk bareng untuk membahas kelanjutan pengangkutan sedimentasi lagi, seperti waktunya, lokasi dan kesepakatan dengan warganya. Sementara ini warga tidak masalah,” kata Agung. (JK)

Sumber:Humas DPRD Kota Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *